REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah pada Selasa (7/4/2026). Langkah itu diambil setelah adanya rekayasa tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI menggunakan foto hasil kecerdasan buatan (AI).
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dilakukan secara sistematis terkait kasus itu. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata dia melalui keterangannya, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat telah merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur berupa penonaktifan Siti Nur Hasanah selaku Lurah Kalisari. Tak hanya itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu juga diberikan sanksi berupa pembinaan.
Dhany menyatakan, pegawai yang terlibat yakni Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari. Dua pegawai itu diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga memberikan sanksi terhadap tiga orang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kalisari yang terlibat. Tiga petugas PPSU itu dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dhany.
Diketahui, masalah itu pertama kali diungkapkan oleh pemilik akun Threads @/seinsh. Melalui akunnya, ia menyebut bahwa warga sudah protes langsung kepada pelaku agar tidak parkir sembarangan di Jalan Damai, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Namun, upaya itu tidak berhasil, sehingga warga melaporkan ke tingkat kelurahan.
Hasilnya tetap sama, tidak ada tindak lanjut. Alhasil, warga mengadukan masalah itu melalui aplikasi JAKI. Namun, laporan yang disampaikan melalui JAKI itu justru ditindaklanjuti dengan foto hasil editan AI, seolah-olah masalah itu sudah diatasi.

9 hours ago
2









































