Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

6 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 03 Jul 2025 07:57 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada hari ini, Kamis (3/7). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada hari ini, Kamis (3/7).CNN Indonesia/Adi Ibrahim

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada hari ini, Kamis (3/7).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sudah merampungkan surat tuntutan tersebut dan siap membacakan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya," ujar Jaksa KPK Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis, Rabu (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik jaksa maupun tim penasihat hukum Hasto telah mengajukan bukti, saksi hingga ahli untuk menguatkan argumennya masing-masing.

Dalam surat dakwaannya, jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Sementara itu, Hasto membantah tudingan tersebut. Dia bahkan mengaku kaget karena disebut KPK sebagai aktor intelektual dalam kasus yang sedang diperiksa ini.

"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual," kata Hasto dalam persidangan Jumat, 16 Mei lalu.

Menurut dia, apa yang dikerjakan seperti mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia merupakan langkah yang konstitusional. Hal ini berkaitan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1.

"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama," imbuhnya.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research