Harga Emas Antam Turun ke Rp 2,09 Juta per Gram, Buyback Rp 1,93 Juta

3 hours ago 1

Pedagang melayani pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp8.000 dari Rp2.098.000 menjadi Rp2.090.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas ditetapkan Rp1.937.000 per gram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Jumat (19/9/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.095.000

  • 1 gram: Rp2.090.000

  • 2 gram: Rp4.120.000

  • 3 gram: Rp6.155.000

  • 5 gram: Rp10.225.000

  • 10 gram: Rp20.395.000

  • 25 gram: Rp50.862.000

  • 50 gram: Rp101.645.000

  • 100 gram: Rp203.212.000

  • 250 gram: Rp507.765.000

  • 500 gram: Rp1.015.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.030.600.000

Sesuai PMK 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research