
Oleh:Radhitya Syamsuprakasa, Analis Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian HAM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini rezim HAM hanya mengenal negara sebagai pemegang kewajiban, sekaligus pihak yang paling mungkin melakukan pelanggaran HAM. Asumsi itu masuk akal selama pelanggar utamanya adalah aparat negara sendiri seperti polisi, militer, intelijen, serta pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Namun dalam perkembangannya, pelanggaran kini justru kerap datang dari praktik bisnis yang berdampak buruk pada HAM. Hal ini terlihat nyata dari sungai yang tercemar limbah pabrik, upah buruh garmen yang dipotong secara sistematis, atau masyarakat adat yang tergusur akibat operasi smelter nikel.
Ironisnya, semua itu dilakukan oleh korporasi yang beroperasi dengan izin sah dari negara. Korporasi global kini sering lebih besar daripada negara itu sendiri. Riset Global Justice Now pernah mencatat, dari 100 entitas ekonomi terbesar di dunia, 69 di antaranya adalah korporasi dan bukan negara.
Raksasa Walmart dan Shell bahkan tercatat lebih “kaya” dibandingkan negara maju seperti Belgia atau Swedia. Ketika korporasi menguasai tanah, tenaga kerja, data, hingga hajat hidup orang banyak, hukum yang hanya bicara soal kewajiban negara jadi terasa pincang.
Pertanyaannya bukan lagi apakah hukum perlu berubah, melainkan seberapa cepat ia mampu mengejar ketertinggalan tersebut. Dunia sebenarnya sudah bergerak ke arah itu. Pada 2011, Dewan HAM PBB mengesahkan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM (UNGPs).
Melalui panduan ini, negara wajib melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk korporasi, yang wajib menghormati HAM lewat uji tuntas yang memadai, dan korban harus memiliki akses ke pemulihan yang efektif.
Uni Eropa telah melangkah lebih jauh lewat Corporate Sustainability Due Diligence Directive yang berlaku sejak Juli 2024. Regulasi ini mewajibkan uji tuntas HAM bagi korporasi besar, termasuk yang berbasis di luar Uni Eropa asal memiliki nilai transaksi yang besar di pasar Eropa.
Prancis dan Jerman bahkan sudah menerapkan aturan serupa lebih dulu masing-masing melalui Loi de Vigilance dan Lieferkettensorgfaltspflichtengesetz.
Ini bukan sekadar tren regulasi sesaat. Bagi Indonesia, ini sinyal langsung: minyak sawit, mineral, tekstil, dan komponen elektronik kita banyak diperdagangkan justru ke pasar-pasar yang kini menuntut standar ketat tersebut.
RUU HAM yang sedang dibahas saat ini adalah revisi paling mendasar terhadap kerangka hukum HAM nasional sejak era Reformasi. Sejak awal, UNGPs memandatkan kewajiban utama tersebut kepada negara, yaitu negara wajib melindungi individu dari pelanggaran HAM, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti korporasi.
Sementara itu, kewajiban korporasi sendiri bersifat lebih terbatas, yakni sebatas penghormatan terhadap HAM melalui uji tuntas yang memadai dan bukan kewajiban penuh yang setara dengan negara. Pembedaan ini bukan tanpa alasan.
Membebankan korporasi dengan kewajiban setara dengan negara banyak dikritik dunia usaha sebagai tindakan yang tidak proporsional.
Sebaliknya, menyerahkan semuanya kepada negara justru membuat penegakan HAM kehilangan keadilan substantif karena mengabaikan peran nyata aktor non-negara yang ikut menimbulkan dampak. Oleh karena itu, RUU HAM secara tepat menegaskan kembali bahwa porsi utama kewajiban tetap berada di tangan negara.
Tugas negaralah untuk memastikan korporasi menjalankan tanggung jawab penghormatan HAM tersebut, dan bukan justru melimpahkan kewajiban negara kepada mereka.
Melalui RUU HAM ini, melakukan penilaian kepatuhan korporasi terhadap standar HAM. Langkah ini berarti negara tidak lagi sekadar menunggu adanya pengaduan, melainkan mengevaluasi perilaku korporasi secara berkala sebagai bagian dari tata kelola yang berkelanjutan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo menempatkan akuntabilitas korporasi sebagai agenda struktural yang mendasar, dan bukan lagi sekadar pelengkap. Pertanyaannya, apakah RUU HAM ini sudah cukup memadai untuk menjawab berbagai persoalan tersebut?
Setidaknya ada tiga poin krusial yang patut menjadi perhatian. Pertama, klausa dalam RUU HAM menjadi kerangka umum yang memandatkan kewajiban negara untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM di dunia bisnis.
Kedua, terjaminnya pemulihan hak bagi korban yang terdampak oleh praktik bisnis. Ketiga, terkait pilihan desain hukum, apakah RUU ini perlu mengatur perilaku korporasi secara mendetail, atau cukup mengikat kewajiban tersebut pada negara sehingga korporasi pada dasarnya mengikuti skema kewajiban negara yang sudah ditetapkan.
Pilihan terakhir ini sangat sejalan dengan logika UNGPs, yaitu tugas utama berada di tangan negara untuk memastikan kepatuhan korporasi, bukan memberikan kewajiban hukum mandiri kepada korporasi yang menyamai negara.
Guna menjawab poin ketiga tersebut, Pemerintah melalui Kementerian HAM secara paralel juga sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden yang akan mewajibkan human rights due diligence bagi korporasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini adalah proses berkelanjutan yang mewajibkan korporasi mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi dampak negatif terhadap HAM di seluruh operasional serta rantai pasoknya.
Menariknya, regulasi ini menggeser beban pembuktian. Artinya, bukan lagi korban yang harus bersusah payah membuktikan adanya kerugian, melainkan korporasi yang harus menunjukkan bahwa mereka telah melakukan penelusuran risiko sejak awal. HRDD tentu tidak bisa dilihat sebagai beban semata bagi korporasi.
Korporasi yang menerapkan uji tuntas HAM lebih awal justru akan lebih siap menghadapi tuntutan pasar ekspor, meminimalkan risiko gugatan hukum, dan memiliki nilai Environmental, Social, and Governance yang lebih kuat di mata investor.
Singkatnya, kepatuhan HAM dan profitabilitas tidak harus bertolak belakang karena keduanya bisa berjalan beriringan. Indonesia saat ini memiliki peluang emas yang tidak banyak dimiliki negara berkembang lain, yaitu menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang menjadikan tanggung jawab HAM korporasi sebagai kewajiban hukum yang mengikat.
Keberhasilan agenda ini tentu akan memposisikan Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN paling progresif dalam urusan bisnis dan HAM.
Selain itu, ini menjadi langkah konkret yang mempercepat proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development, yang salah satu syarat utamanya memang menekankan pada komitmen terhadap HAM serta tata kelola bisnis yang bertanggung jawab.
Dari perspektif ekonomi makro, korporasi di Indonesia yang telah beradaptasi dengan standar ini justru akan jauh lebih kompetitif dalam menghadapi pasar global yang kini semakin menuntut standar serupa. Pada akhirnya, seluruh ikhtiar ini akan kembali pada satu titik krusial, yaitu RUU HAM itu sendiri. Panduan UNGPs, rencana
Perpres HRDD, hingga komitmen ESG korporasi hanya akan memiliki daya gigit yang nyata jika ditopang oleh payung hukum yang kuat.
RUU HAM adalah momentum historis untuk meletakkan akuntabilitas korporasi sebagai norma hukum yang permanen. Pada titik inilah implementasi RUU HAM akan menjadi pembuktian nyata, apakah Indonesia benar-benar melangkah maju ke era baru, atau justru terjebak pada pola lama berupa regulasi yang indah di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

8 hours ago
4












































