Hadapi Likuiditas, Perusahaan Garmen di Semarang Kesulitan Bayar Gaji dan THR 1.338 Pekerja

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima laporan soal adanya sebuah perusahaan garmen di Kabupaten Semarang yang belum membayarkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) kepada lebih dari 1.300 pekerjanya. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengungkapkan, dia menerima laporan soal adanya perusahaan garmen di Kabupaten Semarang yang belum membayarkan THR kepada lebih dari 1.300 pekerjanya sekitar empat hari lalu. Berdasarkan peraturan, THR seharusnya telah dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

"Ini tadi tim ada yang turun ke sana untuk memastikan terkait THR. Rencananya besok akan dibayarkan kepada 1.338 karyawan," kata Aziz ketika dikonfirmasi pada Selasa (17/3/2026).

Sementara terkait gaji, Aziz mengungkapkan, perusahaan garmen terkait telah membayarkan upah untuk bulan Februari pada 12 Maret 2026 lalu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Aziz, perusahaan tersebut biasanya membayarkan gaji maksimal pada tanggal 10. "Nanti gaji Maret akan dibayarkan April," ujarnya.

Selain soal gaji dan THR, perusahaan garmen terkait juga dilaporkan soal permasalahan pembayaran uang lembur pada bulan Juli, Agustus, November, dan Desember 2025. Aziz mengatakan, perusahaan tersebut berjanji akan membayarkan upah lembur pekerjanya pada April 2026 mendatang. "Kemungkinan dicicil," ucapnya.

Menurut Aziz, perusahaan garmen terkait memang tengah menghadapi kesulitan likuiditas. "Mungkin karena pasarnya agak terganggu," katanya.

Sebelumnya beredar luas unggahan di platform media sosial (medsos) Facebook soal keluhan pegawai sebuah perusahaan garmen di Kabupaten Semarang yang tak memperoleh hak-haknya, seperti gaji, upah lemburan, dan THR. Inisial perusahaan terkait adalah PT MKT.

Dalam unggahan yang beredar di medsos, para pekerja disebut segan melaporkan apa yang mereka alami ke dinas ketenagakerjaan. Hal itu karena mayoritas dari mereka adalah ibu-ibu yang khawatir kehilangan pekerjaannya jika membuat aduan. Pengunggah menyebut, salah satu pegawai pernah mengadukan soal tak dipenuhinya hak-hak pekerja. Nasib pekerja itu berakhir dengan diberhentikan atau dipecat perusahaan.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research