REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap aset keuangan digital dinilai krusial dalam penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia. Kerangka regulasi yang semakin komprehensif disebut memberi fondasi yang lebih kokoh bagi pertumbuhan industri aset digital ke depan.
CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai peralihan pengawasan kripto ke OJK membawa standar kepatuhan yang lebih tinggi dan setara dengan sektor jasa keuangan lainnya. “Dengan adanya pengawasan OJK, fondasi industri kripto jadi lebih kuat, terutama dari sisi governance dan kepercayaan konsumen,” ujar Yudhono, Jumat (23/1/2026).
Yudhono menyebut, peran OJK tidak hanya terbatas pada fungsi pengawasan, tetapi juga memperkuat ekosistem industri secara menyeluruh. OJK, kata dia, berperan menjaga keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.
“Peran OJK itu ada dua. Pertama memajukan industri lewat inovasi. Kedua, memperkuat ekosistemnya sendiri, termasuk exchange, edukasi, dan tata kelola,” kata Yudhono.
Ia menilai regulasi yang diterapkan OJK telah menetapkan standar kepatuhan yang jelas bagi penyelenggara perdagangan aset kripto. Platform aset digital berizin seperti FLOQ wajib memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari uji kelayakan dan kepatutan pengurus (fit and proper test), penerapan manajemen risiko, standar keamanan informasi berbasis ISO, hingga kewajiban Know Your Customer (KYC).
“Standarnya sudah setara dengan lembaga jasa keuangan lain. Ini bagus karena exchange jadi naik kelas dari sisi kepatuhan,” ujarnya.
Dalam kerangka regulasi OJK, Yudhono juga menyoroti kewajiban pemisahan fungsi antara bursa, lembaga kliring, dan kustodian aset kripto. Skema ini memastikan dana dan aset nasabah tidak disimpan di exchange, melainkan ditempatkan di lembaga kliring dan kustodian.
“Dana nasabah itu ada di kliring dan kustodian. Exchange harus patuh, dan seluruh proses ini diaudit. Menurut saya ini baik, karena fondasinya jadi kuat,” kata dia.
Yudhono berharap penguatan tata kelola tersebut semakin dipahami masyarakat luas. Dengan pengawasan OJK, industri kripto dinilai berada dalam kerangka yang setara dengan sektor perbankan, manajer investasi, dan asuransi.
“Harapannya masyarakat melihat bahwa industri ini diawasi dan diatur ketat oleh OJK, sehingga lebih nyaman berinvestasi di aset digital,” ujarnya.
Penguatan pengawasan tersebut tercermin dalam terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Regulasi baru ini memperluas ruang lingkup pengawasan OJK dengan mencakup perdagangan derivatif aset kripto, sekaligus memperketat aspek perlindungan konsumen. Salah satu ketentuan penting dalam POJK tersebut adalah kewajiban tes pengetahuan (knowledge test) bagi calon konsumen sebelum dapat bertransaksi aset kripto.
Tes itu bertujuan memastikan konsumen memahami karakteristik, manfaat, serta risiko aset kripto, sehingga partisipasi dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Yudhono menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk membangun industri yang sehat dalam jangka panjang. “Ini membuat industri tidak hanya tumbuh cepat, tapi juga lebih matang. Edukasi dan pemahaman risiko jadi bagian dari sistem,” katanya.
Selain aspek pengawasan, Yudhono mengapresiasi langkah OJK dalam mendorong inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox, khususnya pada pengembangan tokenisasi aset.
“OJK mendorong sandbox, terutama tokenisasi. Ada tokenisasi surat berharga dan tokenisasi aset riil seperti emas dengan teknologi blockchain,” kata Yudhono.
Ia menyebut sejumlah proyek tokenisasi telah masuk dalam sandbox OJK dan sedang berjalan, baik untuk aset keuangan maupun aset riil. Menurut dia, tokenisasi membuka peluang pasar baru, termasuk potensi penawaran aset berbasis blockchain ke pasar global.
“Kalau tokenisasi surat berharga ini berhasil, underlying-nya bisa dijual ke luar negeri. Ini membuka pasar baru untuk Indonesia,” ujarnya.
Yudhono menilai pendekatan regulator yang menggabungkan pengawasan ketat dan ruang inovasi dapat mempercepat pertumbuhan industri aset keuangan digital, seperti kripto, secara berkelanjutan.

3 hours ago
2













































