Ekosistem Keuangan Syariah Dinilai Atasi Maraknya Pinjaman Ribawi

4 hours ago 1

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Bekasi, Kamis (20/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI — Peserta Focus Group Discussion (FGD) 'Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah dalam Mengatasi Maraknya Pinjaman Ribawi, Pinjol dan Rentenir di Kota Bekasi'pada Kamis (20/11/2025), sepakat membentuk Komite Kerja Bersama untuk memberantas praktik ribawi. Maraknya praktik seperti pinjaman online ilegal hingga rentenir dinilai harus diambil langkah tegas. 

FGD yang digelar LAZ UCare Indonesia, MUI Kota Bekasi, Masyarakat Ekonomi Syariah dan ICMI Kota Bekasi tersebut pun merumuskan tujuh risalah sebagai langkah konkret. 

Para peserta menyepakati sejumlah solusi utama, di antaranya pembentukan Konsorsium/Komite Kerja Bersama; Penyusunan Roadmap Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah; Dorongan Regulasi Daerah; Literasi dan Edukasi Preventif; Pemanfaatan Zakat Produktif; Pengembangan Infrastruktur Bisnis Syariah; Komitmen Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua MUI Kota Bekasi Drs. KH. Syaifuddin Siroj, Ketua Yayasan LAZ UCare Indonesia Muhammad Anwar, SH., M.Sos., Dewan Pakar MES Siswandi, Ketua ICMI Orda Kota Bekasi Dr. Inayatullah, M.Pd., Direktur Utama BPRS Patriot Fasihul Islam, SE., MM., Business Empowerment Team Leader BSI Fauzi Indrianto, serta Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Acep Wahyu.

Direktur UCare Indonesia, Muhammad Anwar, menegaskan FGD ini bertujuan menjadikan lembaga zakat dan industri keuangan syariah sebagai pilar utama pemberdayaan ekonomi umat.

“Output utama dari kegiatan ini adalah penyusunan roadmap serta desakan agar risalah ini ditindaklanjuti menjadi regulasi daerah yang menguatkan ekosistem keuangan syariah,” ujar dia lewat keterangan tertulis.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research