Dua Pelaku Penganiayaan Penggelar Hajatan hingga Tewas di Purwakarta Ditangkap

7 hours ago 3

Garis polisi (ilustrasi). Dua orang pelaku penganiayaan terhadap Dadang (58 tahun), penggelar hajatan di kediamannya di kawasan PTPN VIII Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecanatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/4/2026) lalu berhasil ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dua orang pelaku penganiayaan terhadap Dadang (58 tahun), penggelar hajatan di kediamannya di kawasan PTPN VIII Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecanatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/4/2026) lalu berhasil ditangkap. Mereka berinisial YI (36 tahun) dan K (35).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunaja mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap korban Dadang terjadi Sabtu (4/4/2026) saat menggelar hajatan di kediamannya. Ia menuturkan korban dipukul di bagian kepala belakang menggunakan bambu.

"K ditangkap Sabtu (4/4/2026) di Jalan Campaka, Purwakarta. YI ditangkap Senin (6/4/2026) pukul 13.00 WIB saat hendak melarikan diri di jalan alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang," ucap dia, Senin (6/4/2026).

Ia mengatakan, pelaku YI sudah ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan penganiayaan kepada korban. Sedangkan K masih dalam pemeriksaan terkait menganiaya warga lainnya. "Pelaku meminta uang Rp 500 ribu," ungkap dia.

Kapolres mengatakan, pelaku yang merupakan tamu tidak diundang datang ke lokasi dalam pengaruh miras. Keduanya meminta uang kepada korban dan sempat diberi Rp 100 ribu akan tetapi menolak dan meminta lebih.

Melihat situasi itu, ia mengatakan, korban menegur pelaku. Namun, akhirnya pelaku kesal dan melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan bambu.

"Motif kesal dan tersinggung oleh korban karena tidak dipenuhi permintaan pelaku," kata dia.

Ia mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Pihaknya mengamankan barang bukti mulai dari botol kaca. Para pelaku dijerat pasal 466 ayat 1 juncto pasal 446 ayat 3, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research