REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghimpunan dana masyarakat di perbankan masih menunjukkan pertumbuhan yang solid. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan pada April 2026.
"Pertumbuhan DPK tersebut diikuti peningkatan penyaluran kredit sebesar 9,98 persen secara tahunan. Kondisi itu mencerminkan fungsi intermediasi perbankan yang masih berjalan positif di tengah dinamika perekonomian," demikian dikutip dari keterangan resmi LPS, Jumat (29/5/2026).
LPS menilai kinerja intermediasi perbankan yang tetap kuat didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga. Pertumbuhan simpanan rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan dalam valuta asing.
Di tengah kondisi tersebut, LPS memastikan mayoritas dana masyarakat di perbankan masih berada dalam cakupan program penjaminan simpanan. Per April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS.
"Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp 2 miliar mencapai 666,72 juta rekening," demikian dikutip dari keterangan resmi LPS.
Sementara itu, pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen atau sekitar 15,58 juta rekening.
LPS menilai tingkat cakupan penjaminan tersebut masih terjaga dan berada jauh di atas amanat undang-undang yang mensyaratkan cakupan lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan hingga 30 September 2026. Tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Menurut LPS, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
LPS menambahkan, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan.
LPS juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Sebab, selain tercatat dalam pembukuan bank dan tidak terkait tindakan yang merugikan bank, simpanan yang dijamin LPS harus memperoleh bunga yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar, pertumbuhan simpanan, serta tingkat cakupan penjaminan guna menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem perbankan nasional.

9 hours ago
3














































