CNN Indonesia
Kamis, 10 Apr 2025 17:04 WIB

Bandung, CNN Indonesia --
Melalui kuasa hukum, Priguna Anugerah Pratama selaku dokter PPDS Unpad yang memperkosa penunggu pasien di RSHS Bandung meminta maaf kepada korban serta keluarganya dan masyarakat atas perbuatannya.
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," kata Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna, saat ditemui di Bandung, Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredy mengatakan sebelum kasus ini ramai diberitakan, tersangka bersama keluarga korban telah bertemu. Pada pertemuan itu, kedua belah pihak, saling berdamai.
"Sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," ungkapnya.
Meski sudah damai dan keluarga korban mencabut laporan, Fredy menyebutkan kliennya tetap akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya," katanya.
Priguna melalui kuasa hukumnya juga meminta masyarakat tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas berupa foto dan data pribadinya dan seluruh keluarganya.
"Karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan. yang sedang dihadapi klien kami ini," ucapnya.
Selama proses hukum berlangsung, Fredy memastikan kliennya akan kooperatif membantu penyidik mengungkap kasus ini.
"Klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini, karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," katanya.
(csr/wis)