Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka peluang bagi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) lulusan luar negeri (LLN) untuk dapat berpraktik di Indonesia. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk evaluasi kompetensi.
Juru Bicara Kemenkes RI, Widyawati, menjelaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang lulus dari institusi pendidikan luar negeri bisa berpraktik di Indonesia asalkan pendidikan mereka diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia.
"Untuk dapat berpraktik di Indonesia, mereka wajib memenuhi kualifikasi, persyaratan administratif, serta lulus evaluasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes," ujar Widyawati dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/3/205).
Evaluasi kompetensi menjadi tahapan wajib sebagai bentuk pengujian apakah tenaga medis tersebut memiliki standar kemampuan yang sesuai dengan ketentuan di Indonesia. Evaluasi ini dilaksanakan oleh Komite yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegium, serta para pakar atau praktisi di bidang kesehatan.
Adapun proses pendaftaran dan evaluasi dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenkes di https://lln.kemkes.go.id. Prosedur pendaftaran berbeda tergantung status kewarganegaraan:
"Untuk Named dan Nakes WNI, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri dan untuk Named dan Nakes WNA, pendaftaran harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pihak employer yang akan mendayagunakan tenaga tersebut," jelas Widyawati.
Ia menerangkan, kualifikasi minimal bagi WNI adalah lulusan Diploma 3 dari institusi luar negeri yang telah diakui oleh Pemerintah Indonesia. Semua dokumen pendukung yang tidak ditulis, kata ia, dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.
Setelah lulus evaluasi kompetensi, para tenaga medis ini tetap diwajibkan untuk mengikuti tahap adaptasi sebelum akhirnya diizinkan praktik secara penuh. "Kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membuka akses sekaligus menjamin mutu tenaga kesehatan yang akan melayani masyarakat di Tanah Air," tutupnya.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Warga Pilih Nabung Daripada Jajan Skincare, Ini Kata Pengusaha
Next Article Mau Liburan ke Luar Negeri? Cek Biaya & Lama Proses Pembuatan Visa