Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 7 pejabat dan staf Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dari mulai dirjen hingga pengawas ahli muda yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara, Kamis (4/6).
Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi yang nilainya masing-masing Rp1,45 miliar dan Rp598,7 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (Rp1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (Rp598,7 juta)," ujar hakim.
Hakim menyatakan total uang nonteknis yang diterima para terdakwa senilai Rp49,6 miliar (Rp49.607.500.000).
Dalam putusannya, hakim menyatakan uang nonteknis itu diberikan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang berhubungan dengan jabatan pelayanan publik.
"Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," kata hakim.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan uang honorarium tersebut sah.
"Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa," ujar hakim.
Hakim menyatakan Hery, Subhan dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan, berikut vonis lengkap 7 terdakwa dalam perkara ini:
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7,59 miliar (Rp7.591.120.000) subsider 2 tahun pidana kurungan.
3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1,94 miilar (Rp1.948.722.222) subsider 1 tahun pidana kurungan.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta (Rp828.500.000 ) subsider 1 tahun.
5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti. Rp900 juta (Rp900.000.000) subsider 1 tahun pidana kurungan.
6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1,35 miliar (Rp1.350.000.000) subsider 1 tahun pidana kurungan.
7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3 miliar (Rp 3.000.000.000) subsider 1 tahun pidana kurungan.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan.
Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam sidang usai pembacaan vonis, Noel menerima putusan hakim tersebut.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki 'Sultan' Kemenaker' dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3.
Hakim menyatakan Bobby bersalah menerima uang nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, hakim menghukum Bobby membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Bobby juga dihukum membayar uang pengganti Rp36.04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Namun, hakim menyatakan Bobby tak terbukti menerima gratifikasi. Majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum dari KPK tidak menghadirkan alat bukti yang sah, saling bersesuaian dan memiliki nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2













































