Dilema TKA dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)

8 hours ago 3

Image Keyla Surya Putri

Pendidikan | 2026-07-03 12:59:19

Sumber: Website SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru)

Saya memahami mengapa 242.000 lebih orang menandatangani petisi penolakan tes kemampuan akademik (TKA). Ketika seorang siswa kelas 12 bernama “Siswa Agit” mengunggah petisi Batalkan Pelaksanaan TKA 2025 di Change.org pada 26 Oktober 2025, respons publik yang luar biasa itu bukan sekadar ekspresi frustrasi sesaat. Itu adalah sinyal bahwa ratusan ribu siswa dan orang tua merasa diperlakukan tidak adil oleh sebuah kebijakan yang hadir terlalu tiba-tiba, terlalu membingungkan, dan terlalu berpihak pada mereka yang sudah punya keistimewaan.

TKA sendiri bukan kebijakan yang salah. Yang salah adalah cara menghadirkannya.

Ketika Nilai Rapor Tak Lagi Bisa Dipercaya

Kita perlu memulai dari akar masalah yang nyata. Sejak Ujian Nasional dihapus oleh Nadiem Makarim pada 2021, penilaian akademik sepenuhnya diserahkan ke masing-masing sekolah. Tujuannya sebenarnya baik, yaitu memberikan sekolah kebebasan dalam menilai kemampuan siswa sesuai kondisi masing-masing dan mengurangi tekanan akibat ujian tunggal. Namun di lapangan, terjadi apa yang para akademisi sebut sebagai “inflasi nilai”.

Institut Teknologi Bandung melakukan penelitian komparatif antara hasil PISA Indonesia dengan data nilai rapor, dan menemukan bahwa korelasinya sangat lemah, hanya sekitar 0,3. Artinya, siswa dengan nilai rapor tinggi belum tentu mampu memecahkan soal penalaran dan berpikir kritis. Prof. Arief Rachman dari Universitas Negeri Jakarta menyebut ini sebagai “krisis epistemik dalam penilaian”. Kita tidak lagi tahu apakah angka pada rapor benar-benar mencerminkan kompetensi siswa tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, tanpa alat ukur standar, jalur SNBP yang seharusnya mengapresiasi prestasi nyata menjadi rentan dimanipulasi. Siswa yang benar-benar berprestasi bisa kalah bersaing dengan siswa yang rapornya “dibantu naik” oleh sekolah yang ingin anak didiknya lolos seleksi. Ini bukan asumsi, ini adalah kekhawatiran yang sudah lama disuarakan oleh perguruan tinggi negeri sendiri.

Maka ketika Kementerian Pendidikan menghadirkan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebuah asesmen nasional yang mencakup Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan. Gagasannya masuk akal. TKA menawarkan level playing field, yakni satu tolok ukur yang sama untuk semua siswa di seluruh Indonesia, sebagai validator apakah nilai rapor yang tinggi benar-benar mencerminkan kemampuan. Prof. Toni Toharudin dari BSKAP Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai instrumen yang adil dan terstandar, sesuatu yang memang absen sejak UN dihapus.

Akan tetapi, masalahnya ada pada eksekusinya.

Tidak Wajib, tapi Wajib: Ketidakkonsistenan yang Memantik Perdebatan

Salah satu sumber kebingungan terbesar adalah inkonsistensi pesan dari pemerintah sendiri. Di satu sisi, Prof. Toni Toharudin dalam wawancaranya bersama Liputan6 menegaskan bahwa TKA tidak wajib dan bukan syarat kelulusan. Di sisi lain, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menetapkan TKA sebagai syarat SNBP. Bahkan, salah satu PTN ternama, Universitas Pendidikan Indonesia, secara terbuka mengumumkan akan menggunakan nilai TKA untuk memverifikasi konsistensi rapor.

Bagi siswa yang ingin masuk PTN lewat jalur prestasi, TKA adalah de facto wajib, terlepas dari apa yang dikatakan regulasi pusat. Pernyataan yang sempat beredar luas bahwa “password untuk bisa ikut SNBP adalah TKA” hanya memperkeruh situasi. Siswa dan orang tua dihadapkan pada sinyal yang saling bertentangan, sementara keputusan tentang masa depan akademik tidak bisa menunggu kepastian regulasi.

Ini bukan sekadar masalah komunikasi. Ini adalah masalah tata kelola kebijakan yang serius.

Paradoks dengan Kurikulum Merdeka

Ada kontradiksi yang lebih mendasar dan tampaknya luput dari perhatian pembuat kebijakan. Kurikulum Merdeka yang resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, dibangun di atas filosofi project-based learning. Siswa diajarkan untuk mengeksplorasi, berkolaborasi, dan menyelesaikan masalah nyata secara kontekstual melalui proyek seperti Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Guru dibimbing menjadi fasilitator, bukan sekadar penyampai materi.

TKA bekerja dengan logika yang berlawanan, yakni ujian standar individual, mengerjakan dalam waktu terbatas, dan mengukur kemampuan akademik terukur. Siswa kelas 12 yang selama bertahun-tahun belajar lewat portofolio dan proyek kolaboratif tiba-tiba dihadapkan pada format yang sama sekali berbeda dari keseharian mereka. Guru yang terbiasa membimbing proyek harus berpacu mempersiapkan materi demi TKA, membalik semua yang mereka bangun selama ini.

Ini adalah paradoks yang lahir dari dua kebijakan satu kementerian yang berjalan dengan asumsi pedagogis yang saling bergesek. Dan siswa serta guru-lah yang menanggung beban di antaranya.

Implementasi yang Tergesa-gesa dan Tak Merata

Bahkan jika kita menerima TKA sebagai instrumen yang tepat, pelaksanaannya jauh dari siap. TKA untuk SMA pertama kali diresmikan Juni 2025, peraturannya diundangkan 3 Juni 2025, kisi-kisinya baru ditetapkan 14 Juli 2025, dan ujiannya dilaksanakan 3–9 November 2025. Artinya, siswa hanya memiliki waktu sekitar 112 hari atau 3.5 bulan untuk mempersiapkan diri menghadapi tes yang memengaruhi peluang mereka masuk PTN.

Akibatnya mudah ditebak, yakni kesenjangan akses bimbingan yang mencolok. Salah satu penandatangan petisi menulis: “Bayangkan, betapa sulitnya bagi beberapa dari kami yang tidak mampu membayar guru bimbel.” Ketika TKA menjadi komponen seleksi yang berpengaruh dalam waktu sesingkat itu, siswa dari keluarga mampu yang bisa membayar bimbingan intensif memiliki keunggulan yang tidak adil dibanding siswa dari keluarga kurang mampu.

Di atas itu, gangguan teknis terjadi di sejumlah daerah selama pelaksanaan, seperti kendala login, akses server bermasalah, serta proses pengerjaan yang terhambat. Ketika hasil tes memiliki konsekuensi terhadap peluang masuk PTN, kegagalan teknis sekecil apapun adalah ketidakadilan bagi siswa yang terdampak.

Kekhawatiran lain menyangkut pergeseran filosofi SNBP itu sendiri. SNBP sejak awal dirancang untuk menilai prestasi akademik secara menyeluruh, mulai dari nilai rapor, konsistensi belajar selama tiga tahun, serta prestasi non-akademik. Dengan masuknya TKA sebagai komponen signifikan, ada risiko bahwa jalur “prestasi” ini perlahan bergeser menjadi jalur yang kembali mengandalkan kemampuan menghadapi tes standar, tidak jauh berbeda dari UN yang dahulu dihapuskan dengan alasan yang sama.

Hal yang Perlu Dibenahi, Bukan Dibatalkan

TKA sebagai instrumen punya potensi yang baik, tetapi potensi itu hanya akan terwujud jika pelaksanaannya dibangun di atas pemahaman mendalam tentang kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan, bukan semata-mata di atas logika kebijakan dari pusat.

Hal yang terpenting adalah memastikan bahwa kebijakan yang menyangkut masa depan jutaan siswa dibangun di atas sistem yang benar-benar siap. Sebelum memperluas penggunaan TKA, pemerintah perlu melakukan audit infrastruktur digital secara jujur dan transparan. Tidak boleh ada siswa yang kehilangan kesempatan akibat kendala teknis, keterbatasan akses internet, atau fasilitas pendidikan yang belum memadai. Di saat yang sama, perubahan kebijakan sebesar ini harus disertai sosialisasi yang memadai. Waktu persiapan yang hanya beberapa bulan tidak cukup bagi siswa, sekolah, dan orang tua untuk memahami konsekuensinya. Sosialisasi idealnya dilakukan jauh sebelum kebijakan diterapkan agar seluruh pihak memiliki kesempatan yang setara untuk beradaptasi.

Pemerintah juga perlu menjawab pertanyaan yang masih menjadi sumber keraguan publik. Apakah TKA benar-benar mengukur kompetensi yang dibangun melalui Kurikulum Merdeka, atau justru mengukur kemampuan lain yang berbeda dari tujuan pembelajaran di sekolah? Pertanyaan ini penting karena asesmen nasional seharusnya selaras dengan filosofi kurikulum yang menjadi dasar proses belajar mengajar. Karena itu, evaluasi terhadap substansi dan kualitas soal oleh pihak independen perlu dilakukan secara terbuka.

Selain itu, kejelasan regulasi menjadi aspek yang tidak kalah penting. Pernyataan bahwa TKA bersifat tidak wajib akan sulit dipahami apabila dalam praktiknya hasil tes tersebut memiliki pengaruh besar terhadap peluang siswa diterima di perguruan tinggi negeri. Diperlukan pedoman nasional yang jelas mengenai posisi dan bobot TKA dalam seleksi PTN agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi peserta didik.

Sebelum penggunaan TKA diperluas dalam berbagai skema seleksi pada tahun-tahun mendatang, pemerintah juga perlu mempublikasikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA 2025. Pada akhirnya, tujuan pendidikan bukan sekadar menciptakan sistem seleksi yang terstandar, melainkan memastikan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research