Info Politik | CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 12:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI), AP, yang ditangkap di Myanmar. AP yang seorang selebgram itu divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar.
"Khusus untuk Myanmar kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7).
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut mengatakan, jika diplomasi gagal, DPR RI akan mendorong pemerintah mengeluarkan opsi operasi militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menjelaskan opsi operasi militer selain perang itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) TNI yang baru. Negara dipastikan melindungi warga dan segenap tumpah darah Indonesia.
"Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI, apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang. Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang Undang TNI yang baru," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa WNI tersebut telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon pun tengah memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menambahkan, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Judha, Rabu, 2 Juli 2025.
AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," pungkas Judha.
(rea/rir)