Dalam 20 Bulan, OJK Terima Lebih dari 608 Ribu Laporan Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

11 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah laporan penipuan atau scam di sektor jasa keuangan mencapai lebih dari 608 ribu laporan. Ratusan ribu laporan kasus penipuan tersebut tercatat dalam 20 bulan terakhir. 

“Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang diluncurkan oleh OJK bersama para anggota pada November 2024, tercatat hingga Juni 2026 lebih dari 608 ribu kasus penipuan telah dilaporkan. Dan saya percaya, angka ini hanyalah puncak gunung es,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Seminar on Scams bertajuk ‘Strenghtening Defenses Againts Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets Seminar’ yang diadakan OJK bersama United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) di kawasan Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Detailnya, dari 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC mencatat ada sebanyak 608.168 laporan penipuan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 557.751 rekening berhasail diblokir oleh perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi para korban yang melapor. 

“Selain itu, dana sebesar Rp 674 miliar berhasil diamankan atau diblokir. Sekitar Rp 200 miliar (detailnya: Rp 196,93 miliar) milik korban telah berhasil dikembalikan,” terangnya. 

Friderica atau kerap disapa Kiki menuturkan, dari perspektif anti pencucian uang (Anti Money Laundry/AML), praktik penipuan kerapkali memanfaatkan rekening penampung (money mule), rekening atas nama pihak lain (nominee accounts), dan berbagai sauran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara. 

“Saluran-saluran tersebut dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan asal usul dana, serta mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Oleh karena itu, penerapan AML bukan sekedar memenuhi kewajiban kepatuan atau compliance, tetapi merupakan mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan,” jelas Kiki. 

Selain itu, proses Customer Due Diligence (SDD) yang kuat, identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), dan pihak pengendali (controller), pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu dapat membantu mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Kiki menekankan, di era teknologi yang semakin masif seperti saat ini, kejahatan keuangan memang menjadi salah satu persoalan besar dalam industri sektor jasa keuangan. Kejahatan keuangan sebab dapat melintas batas negara hanya dalam hitungan detik dengan memanfaatkan teknologi dalam skala besar. 

“Kejahatan keuangan juga merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan. Kita semua percaya dan sepakat bahwa kepercayaan merupakan fondasi dari setiap sistem keuangan di dunia. Tanpa kepercayaan, masyarakat akan ragu untuk menabung, berinvestasi, bertransaksi, maupun menerima berbagai inovasi. Oleh karena itu, melindungi konsumen dari penipuan atau scam bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan,” jelasnya.  

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research