Daftar Sanksi MKD untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada tiga dari lima anggota DPR nonaktif buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu.

MKD menggelar sidang putusan kepada mereka pada Rabu (5/11) setelah meminta keterangan para ahli dan saksi dalam sidang dua hari sebelumnya pada Senin (3/11).

Sebanyak tiga anggota DPR yang mendapat sanksi dari MKD yakni, Ahmad Sahroni dari NasDem yang disanksi nonaktif enam bulan, Nafa Urbach dari NasDem tiga bulan, dan Eko Patrio dari PAN yang disanksi empat bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penonaktifan terhitung sejak ketiganya dinonaktifkan partai mereka masing-masing pada akhir Agustus lalu.

Selama dinonaktifkan sebagai anggota DPR, ketiganya juga tidak akan diberikan hak keuangan atau tunjangan.

"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujar Hakim MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR.

Sahroni dijatuhi sanksi karena pernyataannya saat merespons usul pembubaran DPR. MKD menilai respons Sahroni kurang bijak.

Sedangkan, Nafa dijatuhi sanksi karena pernyataannya terkait tunjangan rumah dinas DPR. Dan Eko disanksi karena respons-nya atas kritik publik terkait kenaikan gaji DPR dengan memparodikannya di media sosial.

"Seharusnya teradu lima, Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kata yang pantas dan bijaksana. Tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," kata hakim MKD, Imron Amin.

Sedangkan, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar etik. MKD juga memerintahkan agar keanggotaan keduanya diaktifkan kembali.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak memiliki niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.

"Mahkamah berpendapat teradu satu, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapapun. Klarifikasi yang dilakukan teradu satu Adies kadir sudah sangat tepat," kata Imron.

Sementara, MKD menilai aksi joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus juga tak memiliki niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut aksi joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan gaji DPR.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research