Oleh Fikri Aribawa, Praktisi Hukum, Alumnus Fakultas Hukum UGM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada pertanyaan yang makin sering terdengar di kalangan profesional: apakah jabatan publik masih menjadi ruang pengabdian, atau telah berubah menjadi ruang risiko yang tak terukur?
Pertanyaan itu tidak lahir dari ketakutan menghadapi kritik. Tidak pula dari tekanan politik. Kritik dan tekanan adalah bagian inheren dari jabatan. Yang menimbulkan kegelisahan adalah satu hal yang lebih mendasar: ketidakpastian hukum yang dapat berlangsung panjang, menguras energi, dan menciptakan stigma sebelum kebenaran diuji secara utuh.
Masuk ke pemerintahan dulu dipandang sebagai puncak panggilan profesional. Orang-orang terbaik ingin terlibat membenahi sistem, memperbaiki tata kelola, dan memastikan kebijakan berdampak bagi publik. Kini, keputusan untuk masuk ke ruang itu sering didahului kalkulasi risiko hukum yang tidak sederhana.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum. Korupsi harus dihukum. Konflik kepentingan harus dibongkar. Penyalahgunaan kewenangan harus ditindak. Namun, ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum membedakan kesalahan kebijakan dari tindak pidana.
Indonesia sedang berada dalam fase kebijakan yang kompleks. Reformasi layanan publik, penataan belanja negara, hilirisasi industri, transisi energi, peningkatan kualitas pendidikan, hingga perbaikan iklim investasi membutuhkan diskresi. Diskresi berarti memilih dalam kondisi data yang tidak sepenuhnya pasti, dalam tekanan politik, serta dalam struktur kelembagaan yang tidak selalu ideal.
Dalam sistem hukum yang sehat, kesalahan kebijakan yang tidak mengandung niat jahat, tidak menghasilkan keuntungan pribadi, dan tidak melibatkan konflik kepentingan dikoreksi melalui mekanisme administratif. Audit, evaluasi, dan pengawasan parlemen dirancang untuk menjaga akuntabilitas tanpa memperluas kriminalisasi. Persoalan muncul ketika batas antara diskresi dan pidana menjadi kabur.
Hukum sebagai Pedang Bermata Dua
Ruang publik beberapa tahun terakhir dipenuhi perkara yang memicu perdebatan tentang batas tersebut. Perkara pengadaan laptop Chromebook pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memunculkan diskusi mengenai kerugian negara dan relevansi kebijakan.
Perkara impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong menghadirkan perdebatan mengenai pelanggaran prosedur dan unsur keuntungan pribadi. Kasus akuisisi di PT ASDP Indonesia Ferry yang menyeret Ira Puspadewi memperkaya diskursus mengenai penerapan business judgement rule dalam hukum pidana.
Deretan perkara itu membentuk persepsi kolektif. Dalam ekosistem informasi yang cepat dan terpolarisasi, keputusan kebijakan yang kontroversial mudah ditarik ke ranah pidana.
Namun, jauh sebelum perkara-perkara tersebut, publik pernah menyaksikan satu kasus yang hingga kini tetap relevan ketika diskusi tentang batas kebijakan dan pidana kembali mengemuka: perkara yang menimpa Burhanuddin Abdullah terkait aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Kasus ini sering menjadi rujukan ketika membicarakan hubungan antara tekanan politik, keputusan kelembagaan, dan tanggung jawab pidana individu. Prof. Prija Djatmika, yang dikutip oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jawa Pos, menyatakan bahwa sebagai Gubernur Bank Indonesia pada masa itu, Burhanuddin tidak mungkin dapat mengalirkan dana YPPI tanpa adanya tekanan dari lembaga legislatif dan lembaga hukum untuk memuluskan langkah tersebut. Rencana pengaliran dana YPPI bahkan telah ditetapkan di Komisi IX DPR RI sebelum beliau dilantik.
Burhanuddin bukan pengusul dalam rencana pengaliran dana tersebut. Keputusan telah berada dalam jalur dan dinamika sebelum ia menjabat. ICW juga menyatakan bahwa sampai saat itu tidak ada bukti yang menunjukkan Burhanuddin menerima aliran dana YPPI ataupun memperoleh keuntungan pribadi atas keputusan tersebut.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
2












































