Board of Peace dan Problematika Tata Kelola Global: Analisis Piagam BoP

2 weeks ago 7

Oleh : Hurriyah El Islamy

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam tata kelola global modern, legitimasi tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari desain kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip kesetaraan negara. Oleh karena itu, setiap inisiatif internasional baru perlu dianalisis bukan hanya dari tujuan yang dinyatakan, tetapi juga dari struktur hukum yang membentuknya.

Piagam Board of Peace (BOP)* memperkenalkan sebuah entitas yang mengklaim beroperasi “in accordance with international law” serta bertujuan mengembangkan dan menyebarluaskan “best practices capable of being applied by all nations.” Namun, pembacaan tekstual terhadap piagam tersebut mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam hal tata kelola, konsentrasi kekuasaan, dan kesesuaian dengan prinsip hukum internasional publik.

Artikel ini menganalisis struktur tersebut secara objektif dan berbasis teks.

1) Klausul “Hukum Internasional” yang Bersyarat: Siapa yang Menentukan Standarnya?

Pasal pembuka yang menyebut “in accordance with international law … as may be approved in accordance with this Charter” menimbulkan persoalan metodologis: hukum internasional menjadi rujukan, namun disaring oleh mekanisme internal piagam itu sendiri 

Dalam tata kelola global, kekuatan norma justru terletak pada externality: ia mengikat karena dibentuk melalui proses yang legitimate (perjanjian, kebiasaan internasional, prinsip umum) dan diawasi melalui mekanisme yang diakui. Jika “persetujuan sesuai piagam” menjadi gerbang yang dapat menyaring atau menyeleksi apa yang dianggap “sesuai”, maka standar “hukum internasional” berisiko menjadi selektif, elastis, dan bergantung pada arsitektur internal lembaga—bukan pada konsensus internasional. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum publik internasional dan tidak selaras dengan aturan tata kelola yang baik. 

2. Konsentrasi Kekuasaan pada Chairman

a. Penetapan dan Legitimasi Awal

Dalam praktik organisasi internasional, pemimpin umumnya dipilih melalui mekanisme kolektif negara anggota, seperti pemungutan suara atau penunjukan oleh badan perwakilan. Namun dalam Piagam BoP, figur Chairman ditetapkan sejak awal sebagai pusat struktur kelembagaan.

Tidak terdapat mekanisme pemilihan awal yang kolektif. Tidak ada prosedur demokratis multilateralisasi kepemimpinan pada tahap pendirian. Struktur ini menunjukkan bahwa legitimasi awal organisasi lebih bersumber dari figur pendiri, bukan dari consensus kolektif negara anggota.

Dalam perspektif tata kelola, hal ini menciptakan desain yang bersifat executive-centered, bukan member-driven. Pertanyaan yang relevan adalah bagaimana legitimasi jabatan tersebut dipertahankan ketika status atau posisi resmi figur pendiri di luar organisasi berubah, sementara piagam tetap mengukuhkan figur yang sama sebagai Chairman.

b. Kekuasaan dalam Penentuan Keanggotaan

Piagam secara eksplisit menyatakan bahwa keanggotaan hanya terbuka bagi negara yang diundang oleh Chairman.

Implikasi hukumnya signifikan:

  • Chairman memegang gatekeeping power.
  • Tidak ada mekanisme voting kolektif untuk menerima anggota.
  • Tidak ada kriteria objektif atau prosedur transparan dalam penerimaan.

Dalam Piagam PBB, misalnya, penerimaan anggota dilakukan melalui rekomendasi Dewan Keamanan dan persetujuan Majelis Umum. Dalam BOP, keputusan tersebut berada pada figur tunggal.

Kontrol atas keanggotaan berarti kontrol atas legitimasi politik dan komposisi organisasi yang dalam hal BOP terletak pada diskresi Chairman.

c. Chairman sebagai pusat kewenangan operasional

Piagam memberi Chairman posisi yang bukan sekadar primus inter pares (yang pertama di antara yang setara), melainkan pusat otoritas yang mengendalikan pembentukan organ, pengaturan rapat, pengambilan keputusan, serta arah pelaksanaan mandat. Dalam ketentuan tentang tata kerja, beberapa rumusan menempatkan Chairman sebagai pihak yang:

  • memimpin/menentukan agenda dan jalannya pertemuan;
  • mengarahkan keputusan dan pelaksanaan; serta
  • mengendalikan pembentukan struktur pendukung dan mekanisme internal.  

Dalam corporate governance modern, desain seperti ini biasanya diimbangi dengan checks and balances yang kuat: pemisahan fungsi Chairman dewan vs eksekutif, komite-komite independen, fit and proper yang transparan, serta pembatasan konflik kepentingan. Tanpa checks and balances yang memadai, desain tersebut membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan yang tidak terimbangi secara institusional.

Implikasinya besar: desain semacam ini bukan sekadar sentralisasi, melainkan potensi akumulasi kekuasaan tanpa mekanisme korektif yang memadai. Dalam teori tata kelola modern, konsentrasi kewenangan tanpa pembatasan institusional merupakan indikator risiko legitimasi jangka panjang.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research