Bina Narapidana Lapas, Kemenag: Agar Mereka Memperbaiki Diri

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara bersinergi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan guna meningkatkan kualitas layanan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kami menyambut baik perjanjian ini dan siap bersinergi melakukan kerja sama," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi di Medan, Senin.

Pihaknya mendukung peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, dan penerapan pidana kerja sosial.

Hal ini sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara tindak pidana tertentu, terutama melibatkan warga binaan atau pelaku kasus ringan dan memiliki dampak sosial minimal.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan menandatangani perjanjian kerja sama tentang Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak.

"Kami menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di lembaga keagamaan," jelas Qosbi.

Seperti badan kesejahteraan masjid, pesantren, madrasah, dan yayasan pendidikan Islam di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

"Saya akan menginstruksikan kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar turut mendukung pidana kerja sosial ini," katanya.

Selain itu, memberdayakan penyuluh agama untuk mendampingi, dan melakukan penyuluhan kepada mereka yang terkena pidana kerja sosial.

"Pidana kerja sosial ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, dan berkontribusi kepada masyarakat melalui kerja sosial," papar Qosbi.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Suroto mengatakan, pihaknya melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif pelaksanaan pidana penjara jangka pendek, dan denda yang ringan," ungkap dia.

Sedangkan pidana pelayanan masyarakat, jelasnya, merupakan bentuk pidana berupa yang membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial.

"Misalnya membantu lanjut usia, orang cacat, anak yatim piatu di panti, dan membantu administrasi ringan di kantor kelurahan,” ucapnya.

Suroto mengharapkan melalui kerja sama ini, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dapat memfasilitasi warga binaan.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial, dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dengan menyediakan tempat, serta memberdayakan penyuluh agama untuk melakukan bimbingan rohani kepada klien pemasyarakatan," tutur Suroto.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research