Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela sempat bersitegang dengan massa yang hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hal itu terjadi lantaran massa dilarang masuk ke ruang persidangan sambil membawa poster dukungan oleh pihak pengadilan dan polisi.
Anggiat pun sempat terlibat adu mulut dengan mereka. Bahkan, Anggiat juga sempat merebut poster yang dibawa oleh massa pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Anggiat membantah tindakannya itu perbuatan arogan. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan aturan.
"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal enggak berani ambil, kita yang ambil," kata Anggiat.
Anggiat juga menyebut tindakannya itu dalam rangka menjaga marwah persidangan. Sebab, lanjutnya, ada aturan yang melarang pengunjung untuk membawa poster di ruang sidang.
"Kan enggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan kehadiran anggota kepolisian di lokasi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Kapolsek Pasar Minggu lagi memberikan pelayanan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan," ucap dia.
Diketahui, dalam sidang, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.
Dengan demikian, status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait demonstrasi beberapa waktu lalu, dinyatakan sah.
Sementara itu, Sulistyo juga menolak Praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan nomor: 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan.
Hakim menilai prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan adalah sah menurut hukum. Dengan demikian, polisi bisa melanjutkan penanganan perkara pokok Delpedro untuk disidangkan di pengadilan.
(dis/gil)

4 hours ago
4














































