Begini Kronologis Skandal Korupsi di Ombudsman 

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologis korupsi di internal Ombudsman RI. Pengusutan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sementara ini langsung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka. Hery menerima uang sedikitnya Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang PT TSHI terkait pengaturan kewajiban denda atas pemanfaatan lahan hukum untuk eksplorasi nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi menerangkan, Hery ditangkap di kediamannya di Jakarta, pada Kamis (16/4/2025) dini hari. “Saudara HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya (saat ini) sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026 sampai dengan 2031. HS ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025,” kata Syarif, pada Kamis (16/4/2026).  

Kasus ini, kata Syarif menjelaskan, berawal dari PT TSHI yang memiliki permasalahan sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sanksi administratif tersebut sebetulnya masuk dalam penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kemenhut.

PT TSHI tak terima dengan sanksi denda yang ditetapkan oleh Kemenhut. Layangan keberatan yang dilakukan perusahaan tersebut, ditolak oleh Kemenhut. Alhasil LD, yang diketahui sebagai pemilik PT TSHI melakukan kontak langsung dengan Hery pada April 2025.

“LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar (untuk menghindari sanksi administratif) sehingga bertemu dengan tersangka HS,” begitu kata Syarif. Saat pertemuan dengan LD, Hery ketika itu masih menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman 2021-2026.

Hery baru dilantik menjadi ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 lalu. Dalam pertemuan dengan LD tersebut, Hery menjanjikan untuk membantu PT TSHI melalui perannya sebagai komisioner Ombudsman.

“Yaitu dengan melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” kata Syarif. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut itu, Hery atas perannya sebagai anggota Ombudsman melakukan pengaturan-pengaturan yang berujung pada kesimpulan agar Kemenhut melakukan koreksi atas kewajiban denda administratif terhadap PT TSHI.

“Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah kebijakan yang keliru,” ujar Syarif.

Hery, dalam perannya sebagai komisioner Ombudsman, pun menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang isinya meminta agar Kemenhut menganulir nilai denda terhadap PT TSHI. “Dan dengan perintah kepada PT TSHI agar melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan,” ujar Syarif.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research