Beda Zakat Emas Menurut 4 Mazhab: Wajib untuk Perhiasan Atau Tidak?

15 hours ago 3

Amalia Zahira,  CNBC Indonesia

21 March 2026 14:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat merupakan rukun Islam ke 4 yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat nisab (ambang minimum harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun).

Dalam konteks zakat mal, salah satu yang paling banyak dibahas para ulama adalah zakat emas dan perak, karena keduanya sejak zaman klasik menjadi standar ukuran kekayaan.

Dalam praktiknya, meski prinsip besarnya sama, yaitu 2,5% dari harta yang mencapai nisab. Para ulama empat mazhab klasik (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) punya pandangan berbeda dalam memahami zakat emas, terutama tentang objeknya.

1.Mahzab Hanafi

Dalam pandangan Hanafi, nisab zakat emas ditetapkan sebesar 20 mithqal (atau 20 dinar) yang jika dikonversi ke ukuran modern setara sekitar 87,48 gram emas.

Standar yang dipakai adalah emas 24 karat (emas murni) sebagai tolok ukur utama dalam menentukan apakah harta sudah mencapai ambang wajib zakat atau belum. Jika emas yang dimiliki kadarnya di bawah 24 karat, maka perlu dikonversi terlebih dahulu ke nilai setara emas murni untuk memastikan apakah sudah memenuhi nisab.

Mazhab Hanafi memiliki cakupan yang lebih luas dalam melihat objeknya. Emas investasi maupun perhiasan yang dimiliki, tetap dihitung sebagai harta yang wajib dizakati selama telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Adapun kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai emas yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

2. Mahzab Maliki

Dalam pandangan Maliki, nisab zakat emas ditetapkan ketika total kepemilikan telah mencapai sekitar 85 gram emas murni 24 karat. Jika emas yang dimiliki kadarnya di bawah 24 karat, maka perlu dikonversi terlebih dahulu ke nilai setara emas murni untuk memastikan apakah sudah memenuhi nisab.

Dari sisi objek, mazhab Maliki membedakan antara emas sebagai simpanan atau investasi dan emas yang dipakai sebagai perhiasan pribadi.

Emas yang disimpan dan telah mencapai nisab wajib dizakatkan setelah dimiliki selama satu haul (satu tahun hijriah). Sementara itu, perhiasan yang digunakan secara wajar untuk pemakaian pribadi dalam banyak kondisi tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Adapun kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai emas setelah nisab terpenuhi.

3. Mahzab Syafi'i

Dalam pandangan Syafi'i, nisab zakat emas ditetapkan sebesar 20 dinar, yang dalam ukuran modern setara dengan sekitar 85 gram emas murni 24 karat. Jika emas yang dimiliki memiliki kadar di bawah 24 karat, maka perlu dikonversi terlebih dahulu ke nilai ekuivalen emas murni untuk memastikan apakah sudah benar-benar mencapai batas nisab.

Dari sisi objek, mazhab Syafi'i mewajibkan zakat atas emas yang disimpan atau diinvestasikan setelah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul (satu tahun hijriah).

Namun, emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari secara wajar umumnya tidak termasuk objek zakat. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai emas yang telah memenuhi syarat tersebut.

4. Mahzab Hanbali

Dalam pandangan Hanbali, zakat emas menjadi wajib apabila kepemilikan telah mencapai atau melebihi 85 gram emas murni 24 karat. Jika emas yang dimiliki memiliki kadar lebih rendah, maka nilainya harus dikonversi terlebih dahulu ke ekuivalen berat emas murni untuk memastikan apakah sudah memenuhi batas nisab tersebut.

Dari sisi objek, mazhab Hanbali pada umumnya mewajibkan zakat atas emas yang disimpan atau bernilai investasi, sementara emas yang memang diperuntukkan sebagai perhiasan untuk pemakaian biasa tidak dikenai zakat.

Adapun kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai emas setelah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul (satu tahun hijriah).

(mae/mae)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research