REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyatakan pendapatan dari bea keluar terhadap komoditas batu bara dapat digunakan untuk membiayai program 100 Gigawatt (GW) energi surya.
Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (30/11/2025), mengatakan bea keluar batu bara bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan kunci bagi Indonesia untuk membangun masa depan energi bersih.
Berdasarkan skenario SUSTAIN, menggunakan patokan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Oktober 2023, penerapan bea keluar berpotensi menghasilkan 5,63 miliar dolar AS atau sekitar Rp 90 triliun per tahun. Dalam empat tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pendapatan dari bea keluar batu bara bisa mencapai Rp 360 triliun.
SUSTAIN merekomendasikan agar dana tersebut menjadi investasi awal bagi penerapan Program 100 GW di 18.000 desa, setara 20 persen dari jumlah desa di Indonesia, dengan kapasitas instalasi 1 MW di setiap desa.
Tata menambahkan pemerintah dapat mengalokasikan pembiayaan ini kepada beberapa desa percontohan, misalnya desa yang diproyeksikan mengalami peningkatan permintaan listrik. Pemerintah juga bisa mengucurkan pembiayaan ke desa yang belum dialiri listrik atau desa yang masih bergantung pada listrik mahal berbasis diesel sebagai langkah awal atau piloting untuk penerapan Program 100 GW.
SUSTAIN menggarisbawahi bahwa pendapatan dari bea keluar batu bara harus dialokasikan secara jelas dan dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk mendanai Program 100 GW. Dengan begitu, kebijakan ini benar-benar mendukung agenda transisi energi.
Selain itu, SUSTAIN mendorong pemerintah untuk memastikan tiga hal utama. Pertama, penetapan bea keluar batu bara dengan skema progresif dan berkeadilan. Kedua, pengalokasian penerimaan secara khusus (earmarking) untuk program 100 GW energi surya. Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Koperasi, dan PLN, guna menjamin akuntabilitas dan efektivitas implementasi.
Sebagai catatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara yang bakal berlaku pada 2026. Rencana itu mempertimbangkan bahwa penerimaan pemerintah dari ekspor komoditas tersebut relatif lebih kecil dibandingkan komoditas lain.
Meski akan mengenakan bea keluar, Purbaya menjamin daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak. Hanya saja, keuntungan yang diterima pengusaha kemungkinan akan menurun.
sumber : Antara

10 hours ago
4















































