Cyberbullying Melonjak, Negara Harus Mewajibkan Rehabilitasi Reputasi Digital

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kasus cyberbullying marak terjadi di Indonesia. Bahkan, pada beberapa kasus korban memilih untuk mengakhiri hidupnya. Menurut Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief, percepatan digitalisasi pembelajaran harus dibarengi dengan fondasi etika, keamanan, dan kekuatan literasi yang matang.

Habib menilai, program digital pembelajaran yang diluncurkan pemerintah merupakan lompatan penting. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan besar selalu memiliki dua sisi, manfaat dan risiko, yang harus diprediksi sejak awal.

“Digitalisasi itu sudah tak terhindarkan, tetapi kita tidak boleh menutup mata terhadap dampak negatifnya. Para pendidik kini banyak yang kebingungan menghadapi perubahan yang terlalu cepat,” ujar dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), belum lama ini.

Habib pun mengutip sebuah paragraf dalam buku Menteri Pendidikan tentang visi “kesalehan digital” sebagai fondasi bangsa masa depan. Ia menilai gagasan itu penting, tetapi masih menyisakan pertanyaan besar: bagaimana memastikan moralitas dan etika tetap berdiri kokoh saat teknologi menjadi medium utama belajar.

Habib mengungkapkan, banyak siswa hanya mampu menyerap sebagian kecil nilai positif dari dunia digital, sementara sisi negatifnya justru lebih mudah merasuki kehidupan mereka. Yakni, mulai dari cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga hilangnya batas etika dalam berkomunikasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Habib Syarief menawarkan tiga pilar transformatif sebagai landasan penguatan digitalisasi pendidikan. Pertama, kembaran digital (Digital Twin) berbasis etika dan keamanan anak

Ia mengusulkan pengembangan digital twin, yaitu ekosistem digital personal bagi peserta didik yang dilengkapi filter adaptif berbasis AI. Teknologi ini dapat mendeteksi ancaman, memblokir konten negatif, serta memberi ruang pembelajaran yang aman dan terarah.

Menurutnya, kembaran digital penting karena banyak pendidik kini kewalahan mengawasi perilaku siswa di dunia maya. “Tanpa fondasi etika digital, teknologi hanya akan menjadi ruang yang membingungkan bagi anak-anak,” katanya.

Kedua, kata dia, forum fatwa digital sebagai rujukan etika siber. Ia mendorong pembentukan forum lintas disiplin, melibatkan ulama, ahli hukum, pakar sosial, dan teknologi untuk merumuskan fatwa digital sebagai panduan moral masyarakat. Menurutnya, ruang digital membutuhkan pedoman kebajikan baru, bukan hanya hukum halal-haram.

Fatwa digital ini, diharapkan dapat menyentuh isu interaksi siber seperti larangan menggunjing, memata-matai, fitnah digital, serta etika bermedia sosial. Hingga kini, menurut Habib, belum ada lembaga yang mengkaji secara komprehensif etika ruang digital bagi masyarakat Indonesia.

Ketiga, kata dia, hak rehabilitasi reputasi digital bagi korban perundungan siber. Habib menyoroti banyaknya korban digital bullying yang tidak mendapatkan pemulihan layak. Kondisi ini bahkan membuat psikolog kewalahan karena belum ada mekanisme yang jelas untuk membantu korban memperbaiki reputasi digitalnya.

Ia mengusulkan mandat hak rehabilitasi digital, yaitu kewajiban platform untuk menghapus jejak konten perundungan, mengangkat konten positif korban dalam hasil pencarian, menyediakan mekanisme hukum untuk menghapus riwayat digital yang tidak relevan, serta mendukung program pemulihan psikologi digital.

“Korban perundungan digital bisa jauh lebih banyak daripada ODGJ. Ini masalah besar tetapi belum mencuat ke permukaan,” katanya.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research