Bea Cukai mencatat kinerja positif hingga September.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44,7 juta batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 68,8 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 44,6 miliar.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. Barang tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung.
Rinciannya, penindakan yang berasal dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebanyak 15,3 juta batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal. Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung menindak 29,4 juta batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.
Acara simbolis pemusnahan berlangsung pada 10 September 2026 di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Secara paralel, pemusnahan BKC secara menyeluruh dilakukan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung.
Di sektor penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar hingga awal September 2026 berhasil melakukan 486 kali penindakan di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu.
Adapun hasil penindakan antara lain 47,9 juta batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta narkotika dan obat terlarang berupa 106,721 kg ganja, 176,157 kg metamfetamina atau sabu, 5,913 kg etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, dan 2,6 gram ganja sintetis.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengatakan, dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN, serta pemerintah daerah setempat.
Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara.
Melalui konsistensi pengawasan, penegakan hukum, serta upaya optimalisasi penerimaan negara, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sampai dengan 8 September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 2,38 triliun atau 101,20 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp 2,35 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan tersebut terdiri atas bea masuk sebesar Rp 174 miliar, bea keluar sebesar Rp 2,2 triliun, serta cukai sebesar Rp 6,24 miliar.
“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan berbagai langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga September 2026, berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7,17 miliar,” papar Bier.
Dalam penjelasannya, Bier menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui pelayanan dan kegiatan operasional rutin, tetapi juga melalui penguatan fungsi pengawasan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan proporsional.

5 hours ago
1
















































