Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp 15,8 Miliar

4 hours ago 2

Potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 12,4 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode tahun 2025. Secara keseluruhan, jumlah barang yang dimusnahkan pada Rabu (5/11/2025) tersebut mencapai 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai BMMN. Pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kantor Bea Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis komoditas, antara lain:

- 13,8 juta batang barang kena cukai hasil tembakau dan 1,6 kilogram tembakau iris,

- 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol (MMEA),

- 2.297 koli pakaian bekas (ballpress),

- 201 unit handphone dan tablet, serta 1.036 perabotan rumah tangga,

- 751 makanan dan obat tidak layak edar, 491 oli dan produk kimia, dan 125 material logam,

- 61 senapan angin dan komponennya,

- 30 barang pecah belah,

- 14 mainan dan sex toys, serta

- 6 unit scrap elektronik dan besi.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata upaya kami dalam memastikan seluruh barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kami pun berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Zaky.

Selain itu, kinerja pengawasan Bea Cukai Batam juga menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam menerbitkan 1.547 surat bukti penindakan (SBP) atau meningkat 239 persen dibandingkan 2024. Selain itu, terdapat 22 kasus penyidikan pidana kepabeanan dan cukai, dengan 12 di antaranya telah berstatus P-21.

Dalam bidang cukai, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme ultimum remidium terhadap 42 laporan pelanggaran, menghasilkan sanksi administratif sebesar Rp 6,2 miliar.

Zaky juga mengatakan, peningkatan pengawasan ini turut berdampak positif terhadap penerimaan negara. Hingga periode yang sama, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp 755,87 miliar, atau 167 persen dari target Rp 452,33 miliar. Rinciannya:

* bea masuk: Rp325,31 miliar (97 persen target),

* bea keluar: Rp369,12 miliar (436 persen target), dan

* cukai: Rp61,44 miliar (194 persen target)

“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam membantu Bea Cukai Batam memberantas penyelundupan demi terciptanya iklim usaha yang sehat,” kata dia.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research