Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri membongkar kasus pengancaman dan pemerasan hingga penyebaran data pribadi oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal bernama "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar".
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyebut total terdapat tujuh tersangka yang ditangkap. Rinciannya kluster penagihan berinisial NEL alias JO, SB, RP dan STK serta kluster pembiayaan IJ, AB, ADS dari PT Odeo Teknologi Indonesia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari seorang korban berinisial HFS. Awalnya, korban meminjam uang dari aplikasi pinjol pada Agustus 2021 dan sudah melunasinya.
Meski begitu, pada November 2022, korban HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, korban HFS merasa ketakutan dan kembali melakukan pembayaran pinjaman online.
Tak berhenti di situ, korban kembali mendapatkan teror pada Juni 2025. Pelaku meneror korban dan mengancam juga akan menghubungi pihak keluarganya sehingga menyebabkan merasa malu dan mengalami gangguan psikis.
"Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar Rp1,4 miliar rupiah," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam korban dengan kata-kata kasar hingga foto seorang perempuan tanpa busana yang ditempel dengan wajah korban.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa 43 unit HP, 12 unit laptop, 1 unit monitor, 3 mesin EDC, 1 akun mobile banking, 9 kartu ATM, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja dan perjanjian kerja sama dari PT Odeo.
"Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan pihaknya juga sudah mengidentifikasi dua warga negara asing (WNA) berinisial LZ dari pinjol 'Pinjaman Lancar' dan S dari pinjol 'Dompet Selebriti' selaku aplikator atau developer.
"Selain itu kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus-kasus pinjol ilegal lainnya yang telah menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat," katanya.
(tfq/isn)

4 hours ago
3














































