Bareskrim Bakal Periksa Lisa Mariana Terkait Laporan RK

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 04:15 WIB

Bareskrim Polri akan memanggil Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ridwan Kamil. Penyidikan telah dimulai dengan pemeriksaan saksi. Bareskrim Polri bakal memanggil Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke tahap penyidikan. (CNN Indonesia/Muhammad Arief)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri bakal memanggil Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke tahap penyidikan.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini," Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menyatakan laporan yang dilayangkan RK tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana dalam laporan RK.

Ia mengatakan penyidik juga telah memeriksa total 6 orang sebagai saksi.

"Untuk kasus RK, enam orang saksi sudah diperiksa dan masih berlanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan pelaporan yang dilakukan kliennya bukanlah persoalan pribadi melainkan upaya melindungi integritas hukum dan hak individu dari penyalahgunaan media digital.

"Kami percaya, dalam negara hukum, setiap pihak harus bertanggung jawab atas pernyataannya, terutama jika disebarkan secara masif melalui platform digital," jelasnya.

Muslim menegaskan kliennya mendukung kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional. Hanya saja, kata dia, kebebasan tersebut bukanlah hak mutlak tanpa batas.

"Ketika informasi yang tidak terbukti disebarkan secara gegabah, apalagi dengan dampak yang merusak reputasi dan kehidupan keluarga, maka hukum harus bertindak," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh terlapor Lisa Mariana.

"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,"kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Bandung, Selasa (20/5).

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research