Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pertanahan Modern dan Terintegrasi

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Provinsi Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan modern yang terintegrasi dan terpercaya di Indonesia. Komitmen ini disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin.

Menurut Andra, posisi strategis Banten, khususnya kawasan Tangerang Raya yang merupakan bagian penting dari aglomerasi metropolitan, menjadi pendorong utama. Aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang luas dan terus berkembang pesat meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih modern," ujar Andra.

Sinergi Multi Pihak

Andra menekankan bahwa upaya mewujudkan ekosistem pertanahan modern membutuhkan sinergi yang kuat. Kolaborasi harus terjalin antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.

Pemprov Banten secara khusus mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Pemda untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan. Sinergi ini dinilai penting seiring dengan kemajuan pembangunan, peningkatan investasi, modernisasi pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang makin transparan dan akuntabel.

Andra menjelaskan, PPAT adalah pilar krusial dalam memberikan kepastian hukum pada sektor pembangunan. Tugasnya memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib, akuntabel, serta melindungi masyarakat. "Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan," imbuhnya.

Percepatan Layanan Melalui Transformasi Digital

Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan bahwa penataan ulang pelayanan pertanahan kini sudah mulai berjalan. Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini bisa diselesaikan lebih cepat, yakni dalam 10 hari kerja.

Rinciannya, validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan akta jual beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja. Percepatan ini tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026 lalu.

Langkah ini menjadi angin segar setelah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat. "Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah," ujar Hapedi.

Andra berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research