REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menetapkan arah baru tata kelola migas dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan energi nasional. Dalam setahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ESDM meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memberi kesempatan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam produksi energi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan amanat konstitusi agar sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bahlil menyebut, kebijakan ini menjadi perwujudan dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujar Bahlil.
45 Ribu Sumur Rakyat Siap Dikelola
Kementerian ESDM mencatat hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksinya diperkirakan mencapai sekitar 10.000 barel per hari serta mampu menciptakan 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Bahlil menilai, kebijakan ini menjadi bukti bahwa kemandirian energi dapat tumbuh dari partisipasi masyarakat yang terorganisasi. Langkah ini memperkuat arah pembangunan energi nasional yang berkeadilan dan inklusif.
“Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ucapnya.
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga berdampak positif terhadap peningkatan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya pembalikan tren produksi yang mulai meningkat.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode Januari—September 2025 tercatat naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target produksi ditetapkan naik menjadi 610 ribu barel per hari di 2026.
“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” kata Bahlil.
Upaya peningkatan produksi juga dilakukan melalui reaktivasi sumur tua. Dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur telah kembali berproduksi. Pemerintah turut mendorong pemanfaatan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) serta memperluas kegiatan eksplorasi untuk menemukan potensi migas baru.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat di daerah penghasil minyak, seperti Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini memiliki kepastian hukum dalam aktivitas penambangan minyak rakyat.
Senyum merekah di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia merasa bersyukur karena kini dapat menambang minyak tanpa rasa takut.
“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).
Hal yang sama disampaikan Joko Mulyo, warga yang sudah bertahun-tahun mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya.

5 hours ago
1












































