Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, Riau, resmi menahan tersangka Sunardi. Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar itu resmi ditahan karena diduga nekat memakai ijazah orang lain untuk jadi peserta Pileg 2024 lalu.
"Benar, tersangka SU sudah ditahan," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, Rabu (4/3) seperti dikutip dari detikSumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John memastikan Sunardi ditahan setelah menghadiri pemeriksaan tersangka pekan lalu. Sunardi datang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
"S sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Langsung ditahan tim penyidik," kata John.
Sunardi ditetapkan tersangka pertengahan Januari 2026 lalu. Penetapan tersangka itu setelah proses penyelidikan cukup panjang yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Kini tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan. Sehingga kasus ijazah palsu itu bisa segera disidangkan.
Sebelumnya John menyebut ijazah yang digunakan Sunardi merupakan milik orang lain. Tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi untuk ikut Pileg 2024, hingga duduk jadi anggota DPRD Pelalawan Fraksi Golkar.
"Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi," katanya beberapa waktu lalu.
Ijazah Sunardi sendiri sempat menjadi persoalan sejak beberapa tahun terakhir. Sebab, ijazah yang digunakan untuk maju menjadi wakil rakyat itu disebut palsu atau milik orang lain.
Sunardi merupakan anggota DPRD Pelalawan aktif. Dia terpilih dari fraksi Partai Golkar untuk daerah pemilihan Pelalawan 3.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)

2 hours ago
2













































