Aliansi Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi mahasiswa mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Desakan tersebut disampaikan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum dalam aksi yang digelar di Gedung MK, pada Selasa (28/4) hari ini.

Koordinator aksi Faldo mengatakan uji materiil pada Permohonan Perkara Nomor 260/PUU- XXIII/2025 harus dikabulkan karena terdapat pasal-pasal di UU Peradilan Militer yang justru mengaburkan yurisdiksi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas menyoroti asas equality before the law yang telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu, Faldo mengingatkan jika semua warga negara sama di mata hukum.

Akan tetapi, kata dia, ketentuan itu justru bertentangan dengan aturan dalam Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Tidak ada ketegasan norma yang dapat memperjelas bahwa prajurit TNI yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana umum maka peradilan umum yang harus mengadili," ujarnya.

"Ketidakpastian dan menimbulkan polemik hukum soal kompetensi absolut telah membuat ambigu terkait yurisdiksi hukum dan proses penegakkan hukum serta memberikan celah pengecualian," imbuhnya.

Faldo menilai harus ada pemisahan secara jelas dan terukur terhadap unsu yang masuk dalam kualifikasi pelanggaran tindak pidana militer dan yurisdiksi hukum yang mengadilinya.

Menurutnya, apabila memang terjadi kelalaian pada saat prajurit TNI menjalankan tugas maka hal itu merupakan pelanggaran tindak pidana militer.

Pasalnya ada perintah atasan atau resmi dan sedang menjalankan selama tidak ada keterlibatan pihak sipil dalam tindakan pidananya.

Akan tetapi, jika anggota TNI tidak sedang bertugas atau tidak sedang menjalankan operasi militer baik perang maupun bukan maka tindak pidana yang dilakukan masuk dalam unsur pidana umum. Sehingga, kata dia, yursidiksi Peradilan Umum yang berwenang untuk mengadilinya.

"Faktanya telah terjadi adanya ketidaksinambungan dan adanya ketidakjelasan terkait yurisdiksi peradilan, sehingga semuanya abscur atau kabur dari makna asas equality before the law," jelasnya.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terjadi inkonsistensi dan ketidaktepatan penerapan kompetensi absolut atau terkait yurisdiksi peradilan," imbuhnya.

Di sisi lain, ia menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang seharusnya menjadi momentum reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Faldo mengatakan hal ini juga penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran anggota yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum.

Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran terkait kode etik militer.

"Dengan kian maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan personel militer, termasuk pembunuhan yang merupakan tindak pidana umum, pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," pungkasnya.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research