REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) dalam menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Penetapan bunga maksimum 0,8 persen per hari disebut merupakan pelaksanaan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (24/10/2025), Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan, arahan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025. “Tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan,” ujar Entjik saat bersaksi dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa lalu.
Entjik menilai, pengaturan batas bunga justru membuat penyelenggara Pindar kehilangan potensi keuntungan lebih besar. Kebijakan itu, kata dia, dimaksudkan untuk membedakan antara platform legal dan pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga mencekik.
Dalam perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik menyebut OJK menunjuk AFPI untuk mengatur batas manfaat ekonomi sebelum memiliki dasar hukum. Legal standing baru muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Setelah terbit UU P2SK, OJK sudah memiliki kewenangan penuh sehingga kini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” ujarnya.
Entjik menambahkan, setiap platform Pindar memiliki batas bunga berbeda sesuai profil risiko dan karakter target pasarnya. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat persaingan di industri tetap berjalan sehat dan dinamis.
Ia juga menyoroti tantangan industri akibat maraknya pinjaman online ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menutup 10.733 entitas pinjol ilegal, jumlahnya 112 kali lipat dibandingkan Pindar legal yang hanya 96 platform.
“AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi atau Satgas PASTI dalam penindakan dan edukasi publik agar masyarakat lebih terlindungi,” kata Entjik.
Ia menambahkan, industri Pindar turut melayani masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan konvensional. Karena itu, dukungan kebijakan diperlukan agar industri tetap berperan sebagai solusi pendanaan bagi sektor unbanked dan underserved.

3 hours ago
1




































