Universitas Jayabaya Kukuhkan Sekjen Peradi Profesional sebagai Guru Besar Hukum Kepailitan

6 hours ago 2

Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan bidang hukum kepailitan Universitas Jayabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan bidang hukum kepailitan Universitas Jayabaya. Ia menjadi sekjen organisasi advokat pertama di Indonesia yang meraih gelar profesor dengan spesialisasi tersebut.

Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan pencapaian ini menjadi prestasi penting bagi dunia advokat nasional. “Kami bangga atas keberhasilan beliau ya, satu-satunya Sekjen di dalam organisasi advokat yang profesor yang meraih dalam bidang kepailitan,” kata Prof Harris usai pengukuhan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia menilai gelar tersebut bukan sekadar capaian akademik, tetapi juga simbol kontribusi nyata di bidang hukum kepailitan. “Saya sampaikan selamat kepada Prof. Yuhelson Sekjen Peradi Profesional, Sekjen yang merupakan kebanggaan dari Peradi Profesional yang telah meraih predikat profesor dalam bidang hukum kepailitan termasuk pertama di Indonesia,” ujarnya.

Rektor Universitas Jayabaya Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan menegaskan gelar profesor kehormatan ini membawa tanggung jawab besar. “Tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tapi juga merupakan amanah besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Fauzie.

Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson menyoroti pendekatan hukum kepailitan yang dinilai terlalu berorientasi likuidasi. Ia menawarkan konsep Summum Bonum yang menekankan penyelamatan usaha dibanding sekadar pembubaran aset.

“Di mana ide dan pemikiran yang dituangkan dalam orasi ilmiah ini menganalisis pergeseran paradigma hukum kepailitan Indonesia, dari orientasi likuidasi menuju orientasi penyelamatan usaha atau corporate rescue,” kata Yuhelson.

Ia menilai pendekatan hukum yang terlalu kaku berpotensi mengabaikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. “Dalam filsafat hukum, jika hukum hanya ditegakkan secara kaku, ini bisa melukai Summum Ius Summa Iniuria. Maka perdamaian hadir sebagai koreksi untuk mencapai keadilan yang lebih substantif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Pengukuhan digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, dan dihadiri sejumlah pejabat negara serta pimpinan DPR RI.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research