Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di Istana Kepresidenan Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, truk dan pikap yang telah telanjur diimpor dari India, tetap akan disalurkan untuk operasional Koperasi Merah Putih (KMP). Adapun yang mendapatkan kendaraan adalah KMP yang sudah siap beroperasi.
"Kemarin karena telanjur (impor), jumlahnya masih ribuan, kita akan penuhi untuk operasional di koperasi desa yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai dan alat kelengkapannya," kata Ferry selepas halal bihalal DPW Syarikat Islam Jabar, Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (29/3/2026).
Ferry menjelaskan, setiap koperasi, nantinya mendapatkan satu unit truk dan satu pikap, serta sepeda motor. Hal itu guna memudahkan dan memperlancar arus mobilitas barang dari desa ke luar maupun dari luar ke desa. "Sekarang ribuan truk dan pick-up sudah didistribusikan di koperasi-koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (sekitar 2.400 koperasi)," ucapnya.
Meski mendistribusikan kendaraan operasional impor, Ferry mengakui, pemerintah seharusnya tetap memprioritaskan industri otomotif dari dalam negeri atau yang telah berinvestasi di Indonesia. "Tapi sekiranya kurang kita tentu diperbolehkan untuk mengambil dari negara mana pun," ujar wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.
Meski demikian, menurut Ferry, telah ada pembicaraan antara dirinya dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), guna memenuhi sisa kebutuhan KMP. Total di Indonesia ada sekitar 80 ribu KMP.
"Untuk memenuhi sisa kebutuhan Koperasi Merah Putih, kita sudah membicarakan ini dengan Pak Menteri Perindustrian, dengan Gaikindo dan kita akan prioritaskan di industri otomotif kita yang sudah terbangun di dalam negeri," tuturnya.
Pemerintah memberikan akses permodalan awal bagi KMP dengan plafon hingga Rp 3 miliar per unit dari Bank Himpunan Negara (Himbara), dengan bunga sekitar 6 persen per tahun. Untuk tenor ditetapkan 6-10 tahun dan masa tenggang (grace period) 6-8 bulan.
sumber : Antara

10 hours ago
4












































