Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan telah menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan yang layak dengan biaya terjangkau. Semua warga negara Indonesia berhak mendaftarkan diri tanpa harus memperhatikan riwayat kesehatan masa lalu mereka.
Namun, seperti halnya produk jaminan kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki perbedaan yang perlu dipahami. Salah satunya adalah prosedur klaim yang berbeda seperti untuk kacamata. BPJS Kesehatan memiliki syarat dan prosedur klaim yang berjenjang, yang memerlukan pemahaman yang cermat untuk menghindari kesulitan dalam proses klaim.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
- Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
- Bisa untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
- Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
- Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
- Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)
Berikut adalah ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan:
1. Datangi faskes tingkat I
Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS.
Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi dokter mata
Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
3. Resep kacamata
Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS
Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Efek Domino Perang Dagang ke Bisnis Parfum Lokal
Next Article Setop Lakukan ini Jika tidak Ingin Mata Anda Rusak dan Buta