Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Prada Lucky Digelar Pekan Depan

3 hours ago 1

Kupang, CNN Indonesia --

Kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo akan segera di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang, disidangkan pada Senin (27/10) pekan depan.

Hal tersebut dibenarkan Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (24/10).

Menurut Sepriana, pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer untuk menghadiri persidangan perkara pada Senin pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer tersebut diterima pihak keluarga pada Rabu (22/10) lalu.

"Untuk pemberitahuan tentang rencana persidangan, kemarin kami pihak orang tuan sudah menerima surat dari pengadilan militer terkait persidangan tanggal 27, 28,29," kata Sepriana Paulina Mirpey dikonfirmasi Jumat (24/10).

"Pemberitahuan melalui surat yang diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer," imbuhnya.

Speriana mengaku lega dengan akan digelarnya persidangan karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.

"Ya sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.

Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan.

Sepriana meminta agar dapat mengungkap seluruh peristiwa dan menggali fakta-fakta dari 22 tersangka yang akan menjalani persidangan.

Agar kasus tersebut bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan.

"Saya hanya meminta keadilan, JPU dan Bapak Hakim diyakini bisa membuat rasa keadilan bagi keluarga. Anak saya sudah meninggal jadi kami hanya minta keadilan," kata Sepriana.

Dia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberi keterangan dengan baik dan jujur. Begitupun dengan para tersangka 22 prajurit TNI dari Batalton Teritorial Pembangunan 834/Naka Nga Mere Nagekeo bisa secara jujur mengatakan perbuatan mereka masing-masing.

"Saya harap para tersangka juga bisa membuka dan berkata jujur, jangan lagi saling melindungi," jelasnya.

Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga di antaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).

Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

(eli/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research