Sidang Banding, Saksi Sebut Perusahaan Untung saat Riva Menjabat

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mulai memeriksa perkara banding yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Rabu (29/4).

Dari total lima orang saksi yang dipanggil, empat di antaranya hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pengadilan tingkat banding berwenang memeriksa ulang saksi atau ahli.

Nurul Amalia, Vice President Controller Finance Pertamina Patra Niaga (PPN), menyebut perusahaan memperoleh untung miliaran dolar Amerika Serikat dari penjualan solar non-subsidi selama Riva menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul mempunyai tugas untuk memonitor penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), menyiapkan laporan keuangan dan management report untuk pihak terkait, serta mengawasi pencatatan akunting.

"Di fungsi saya tidak me-review kontrak, tapi secara profitabilitas per produk, kami menghitung secara profitabilitas per produk, itu tidak ada di Industrial Marine and Fuel Business (IMFB) yang mengalami kerugian. Artinya, semua penjualannya di atas biaya yang kita keluarkan," ucap Nurul.

Nurul menjelaskan perhitungan profitabilitas penjualan solar tersebut tidak mengacu pada penjualan di bawah indikator bottom price. Namun, acuan utama yang digunakan adalah sesuai standar akuntansi; apa yang diperjualbelikan dan dibukukan dalam laporan keuangan.

"Kita menghitung profitabilitas itu secara, tadi yang saya katakan, kalau laporan keuangan itu menyusunnya sesuai standar akuntansi itu tidak melihat bottom price atau tidak, tapi apa yang ditransaksikan, yang dibukukan, itu yang kami laporkan," tutur dia.

"Lalu, untuk kebutuhan manajemen, biasanya dibutuhkan lebih detail dari laporan keuangan yang disajikan. Dan untuk itu kami menyusunnya sesuai dengan revenue yang ter-generate dari sistem, itu kita laporkan per produknya seperti apa. Jadi, kita menyajikan revenue setiap produk dan cost secara yang ter-generate di sistem juga, itu juga per produk kita alokasikan mana yang bisa didistribusikan langsung dan mana yang bisa kita alokasikan sesuai dengan komposisi volume yang dijual," sambungnya.

Nurul kemudian menjelaskan kenapa penghitungan keuntungan atau kerugian penjualan solar non-subsidi terkait perkara ini tidak menggunakan bottom price.

"Kita kalau keuangan tidak melihat dari sisi bottom price itu seperti apa, tapi benar-benar riil yang kita jual ke customer itu harganya berapa, itu yang kita hitung sebagai revenue kita," ujar Nurul.

Nurul juga menyatakan selama Riva menjabat, perusahaan tidak pernah mengalami kerugian. Nurul juga Nurul menjabarkan keuntungan yang diterima PT PPN setiap tahunnya ketika Riva sudah menjabat.

"Total di tahun 2022, versi laporan keuangan audited untuk pemasaran korporat, gross profit yang di-generate itu di US$1,4 miliar. Lalu tahun 2023 audited itu gross profit-nya di US$1,13 miliar. Di tahun 2024 audited itu gross profit-nya di US$920 juta, dan tahun 2025 audited di gross profit US$781 juta," ungkap Nurul.

Sementara itu, setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, Riva yang duduk di kursi terdakwa melontarkan pertanyaan mengenai analisis profitabilitas.

"Melalui majelis kalau diperkenankan, saya hanya ingin menanyakan, apakah analisis profitabilitas itu dilakukan? Dan jika dilakukan, apakah memungkinkan jika dilakukan di luar sistem akuntansi yang berlaku di Pertamina?" tanya Riva.

"Laporan keuangan profitabilitas itu kami lakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga kami terapkan di Patra Niaga. Jadi, tidak mungkin kami melakukan pelaporan yang di luar standar akuntansi yang berlaku umum. Karena tadi, seperti yang disampaikan, kita diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik)," terang Nurul.

Selain Nurul, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang hari ini ialah Ardyan Adhitia selaku Manager B2B Marketing Strategy PT PPN, Samuel Hamenangan Lubis selaku Manager Mining Industry and Marine Fuel Business PT PPN, dan Lutfirrahman sebagai Senior Account Manager Mining dan Manager DSS PT PPN.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan tingkat pertama menetapkan jika pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Riva dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama selama 190 hari.

Riva dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Riva dihukum dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti sejumlah Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Atas alasan itulah jaksa mengajukan upaya hukum banding yang diikuti oleh pihak kuasa hukum Riva yang mengirimkan memori banding.

(ryn/har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research