Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meyakini berkas perkara kasus tersebut tidak akan P21 atau dinyatakan lengkap.
Roy mengatakan perkara itu tidak mungkin selesai karena meyakini ijazah pendidikan sarjana Jokowi palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya, enggak mungkin bisa selesai, wong ijazahnya palsu kok mau selesai, enggak mungkin. 99,9 persen ijazah ini adalah palsu," kata Roy dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.
Ia bahkan meyakini ijazah perguruan tinggi Jokowi tidak ada. Roy mengutip buku karya Bonatua Silalahi yang berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada.
"Bahkan sekarang ada buku yang diterbitkan oleh Pak Dr. Bonatua. Judulnya apa? Ijazah Jokowi Tidak Ada. Jadi enggak ada. Fisiknya enggak ada, karena sudah dari semua KPU adanya cuma fotokopi, fotokopi, fotokopi dan itu beda-beda," ujarnya.
Roy mengatakan ijazah biasanya terbit setelah seseorang mengerjakan skripsi. Ia juga meragukan keaslian skripsi Jokowi karena perbedaan kertas, nama dosen hingga tanda tangan.
"Jadi, ini juga enggak ada lembar pengujiannya, enggak ada skripsi yang kemudian tidak ada bisa terbit ijazah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan kliennya siap hadir di persidangan kasus itu.
Tak hanya hadir, Jokowi disebut Rivai akan membawa ijazah dari SD hingga S1.
"Saya akan menyatakan di sini sekitar 3 minggu yang lalu saya bertemu dengan Pak Jokowi dan tim, bahkan beliau sudah mempersiapkan kalau ini P21 beliau sudah mempersiapkan untuk hadir dalam persidangan nanti di Jakarta, termasuk membawa seluruh ijazahnya tidak hanya S1, tapi dari SD, SMP, SMA hingga S1," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
(wis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1














































