Ribuan Tanaman Sawit Disebut Ditanam di Kuningan, Ini Faktanya

19 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN, – Pemkab Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) menegaskan bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan telah dihentikan secara resmi sejak 1 Maret 2025. Penegasan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan mengenai keberadaan ribuan pohon kelapa sawit di Kabupaten Kuningan.

Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menyampaikan, langkah penghentian tersebut dilakukan jauh sebelum isu sawit mencuat ke ruang publik. Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang wilayah.

“Begitu kami menemukan adanya aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit yang tidak disertai izin usaha perkebunan, kami langsung menerbitkan surat resmi penghentian. Tidak ada pembiaran,” tegas Wahyu, Kamis (8/1/2026).

Diskatan Kabupaten Kuningan secara resmi menerbitkan Surat Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1 Maret 2025, yang ditujukan kepada PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM). Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mensyaratkan izin usaha dan hak atas tanah sebelum kegiatan budidaya dilakukan.

Wahyu menegaskan, tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam merupakan tanaman tanpa izin usaha perkebunan. Ia memastikan, penanaman itu bukan merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan telah menyatakan kepatuhan melalui surat pernyataan resmi tertanggal 18 Juli 2025, yang menyebutkan penghentian seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan. Selain itu, mereka juga patuh melakukan pemindahan bibit yang belum ditanam ke luar wilayah Kuningan. “Secara administratif maupun faktual di lapangan, tidak terdapat lagi aktivitas penanaman sawit baru,” katanya.

Terkait data ribuan pohon kelapa sawit yang beredar di ruang publik, Diskatan Kabupaten Kuningan menjelaskan bahwa tanaman tersebut merupakan hasil aktivitas penanaman pada periode sebelumnya yang dilakukan tanpa izin usaha perkebunan.

“Keberadaan tanaman tersebut bukan merupakan hasil kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan, melainkan aktivitas yang dilakukan tanpa dasar legal yang sah,” tukasnya.

Saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan pendataan dan inventarisasi sebagai bagian dari langkah penataan lanjutan. Hal itupun sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wahyu juga menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan telah lebih dahulu menetapkan larangan penanaman kelapa sawit, yakni pada 1 Agustus 2025. Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru mengeluarkan larangan serupa pada 29 Desember 2025.

Sesuai surat edaran larangan penanaman sawit, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, areal yang telah terlanjur ditanami kelapa sawit diwajibkan melakukan penggantian atau alih komoditas. Kewajiban tersebut dibebankan kepada pelaku usaha dan petani atau masyarakat yang menanam kelapa sawit.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research