Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Mengatasi Terorisme.
Pras tak mengonfirmasi secara tegas apakah draf yang beredar itu benar atau tidak, namun ia mengatakan draf itu juga belum pasti alias belum fiks.
"Belum [Fiks]," kata Pras singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar di publik belakangan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti draf Perpres ini. Mereka menyebut rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Koalisi berpendapat draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.
Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.
"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ucap koalisi dalam keterangannya.
Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
"Draft tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," ujar mereka.
(mnf/isn)

22 hours ago
4














































