Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Ditahan

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 11:54 WIB

Kepolisian DIY resmi menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Tupon alias Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bantul. Kepolisian DIY resmi menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Tupon alias Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bantul. iStockphoto/FOTOKITA

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Tupon alias Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bantul.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menuturkan, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka per Selasa (17/6) kemarin. Mereka bagian dalam deretan para terlapor di laporan polisi yang dibuat Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon.

"Tujuh tersangka, yang ditahan hari ini mungkin tiga, yang lain masih dalam pemanggilan," kata Anggoro ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka yang ditahan hari ini, menurut Anggoro, masing-masing berinisial BB, TR dan FT. Sementara tersangka lain dua di antaranya yakni TRO dan ID hari ini dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses, sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai harapan masyarakat," jelas Anggoro.

Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.

Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama. Saat ini status sertifikat itu status quo.

Pemblokiran ini sendiri dilakukan lantaran adanya sengketa yang saat ini tengah berlangsung.

(kum/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research