CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 12:34 WIB
Polisi Sita 723 Barang Bukti di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyita 723 barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusulafor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengamini penyidikan kasus tudingan ijazah Jokowi ini memakan waktu cukup panjang. Kata dia, hal ini lantaran penyidik harus mendalami dan memeriksa ratusan barang bukti yang telah disita.
"Terus terang saja banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama. Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudinganijazahpalsuJokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Roy Suryo cs unruk diperiksa sebagai tersangka.
Nantinya, penahanan para tersangka ini akan diputuskan setelah mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
(dis/ugo)

3 hours ago
1










































