Serang, CNN Indonesia --
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, mengaku tidak akan menindak kendaraan di luar pengangkut logistik atau sembako yang tetap menyeberang selama arus mudik Idul Fitri 2026.
Sebelumnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Arus Mudik Idul Fitri 2026, dalam poin pembatasan operasional angkutan barang, tertulis bahwa ada batasan untuk operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Peraturan itu berlaku untuk kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti SKB itu, Hengki mengaku akan melakukan strategi penyekatan hingga penyediaan kantong parkir.
"Yang pasti sekarang kita lakukan penyekatan dan kita arahkan ke sini. Kalau putar balik itu bukan penyelesaian masalah, tapi kita siapkan kantong parkir agar tetap lancar," ujar Hengki, di Pelabuhan BBJ, Kabupaten Serang, Minggu, (15/3).
Jika tetap ada yang melanggar sesuai kesepakatan SKB, Kapolda Banten meminta keputusan bersama lintas instansi itu bisa direvisi lagi ke depannya.
"SKB sudah berdasarkan pertimbangan dan disosialisasikan, jika ada kekurangan akan menjadi evaluasi hal-hal yang perlu ditindak lanjuti," terangnya.
Berdasarkan SKB tersebut, Pelabuhan Merak dikhususkan untuk pemudik pejalan kaki, bus, dan kendaraan pribadi.
Kemudian Pelabuhan Ciwandan digunakan untuk sepeda motor, angkutan logistik golongan V dan VIb. Selanjutnya Pelabuhan BBJ diperuntukan untuk truk golongan VII sampai dengan IX.
"Di Pelabuhan BBJ sendiri berjalan dengan baik, sudah disiapkan. Kapasitasnya itu 1.200 dan terisi hanya 60 persen," jelas Hengki.
(ynd/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1














































