Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kehadiran tentara atau Prajurit TNI dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Kehadiran sejumlah prajurit TNI itu pun mendapatkan perhatian majelis hakim, dan ditegur oleh pengadil tersebut.
Jaksa Roy Riadi mengatakan kehadiran tentara itu hanyalah untuk keamanan saja, serta sudah diatur dalam kerja sama Kejaksaan Agung dan TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan keamanan," kata Jaksa Roy Riadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Dia bilang Panglima TNI sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Telegram terkait kerja sama untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
"Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI," kata Roy.
"Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu," sambungnya.
Kehadiran TNI di ruang sidang sempat mendapat perhatian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem.
Hakim menegur tiga orang prajurit TNI karena berdiri di depan kursi pengunjung sidang atau tepat di pintu kecil akses keluar-masuk pihak berperkara.
Peristiwa itu bermula saat pengacara Nadiem, Dodi Abdul Kadir, sedang membacakan poin-poin keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa.
Ketika eksepsi akan dilanjutkan ke tim pengacara Nadiem yang lain, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menginterupsi jalannya persidangan.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" tanya hakim.
Hakim meminta prajurit TNI yang hadir di ruang persidangan untuk menyesuaikan posisi berdiri supaya tidak mengganggu kerja jurnalis dan pengunjung sidang lainnya.
"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak," lanjut hakim.
Tiga prajurit TNI itu pun akhirnya mundur dan mengambil posisi di belakang dekat pintu keluar-masuk ruang persidangan.
Hakim selanjutnya mempersilakan kembali pengacara Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. Hingga berita ini ditulis, eksepsi tersebut masih dibacakan.
Adapun Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chroomebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
(ryn/kid)

1 day ago
5














































