Jakarta, CNN Indonesia --
Pengusaha bernama Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdakwa Sarjan selaku Wiraswasta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).
Jaksa menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang diduga mengatur beberapa paket pekerjaan TA 2025 pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh Sarjan.
Perkara bermula saat Sarjan pada bulan Desember tahun 2024 mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025-2030.
Dia lalu menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, Sarjan bersama dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara karena tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi," ungkap jaksa.
Kemudian pada tanggal 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto di rumahnya yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.
Pada bulan Februari 2025, Sarjan bertemu dengan Ade Kuswara dan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Atas permintaan tersebut, Ade Kuswara meminta Sarjan menemui ayahnya yakni HM Kunang karena yang bersangkutan turut mengatur kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Singkat cerita, mereka melakukan sejumlah pertemuan dan ada uang yang diserahkan.
"Bahwa terkait dengan pemberian uang kepada Ade Kuswara Kunang tersebut, terdakwa mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh terdakwa dengan menggunakan perusahaan milik terdakwa yaitu PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri, dan perusahaan lainnya yang dipinjam oleh terdakwa dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,00," beber jaksa.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.
Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.
Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/wis)

5 hours ago
2












































