Pengakuan Residivis Bobol Ruko Bandung: Hasil Buat Cicilan dan Judol

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Sutrimo mesti kembali berurusan dengan hukum dan terancam penjara sembilan tahun bui atas tindak kejahatan pembobolan warung kelontong di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Minggu (4/5) . Sebelumnya, ia pernah dipenjara pada tahun 2013 atas tindak pidana serupa.

Saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, dia mengaku bahwa hasil pembobolan warung dijual ke seseorang di daerah Depok.

Ketika ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, hasilnya digunakan apa, Sutarmo mengaku itu untuk bayar cicilan mobil dan main judol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buat bayar cicilan mobil sama judol," ungkapnya di hadapan awak media, Rabu (28/5). Dia pun mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.

Tertangkapnya kembali Sutrimo berawal dari pelaporan korban berinisial PM. PM melapor ke polisi usai mendapati warung kelontongnya di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibobol dan sejumlah barang dagangannya raib pada Minggu 4 Mei 2025.

Aldi mengatakan bahwa kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp 300 juta. Atas laporan korban, jajaran kepolisian pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa CCTV hingga menyelidiki lokasi-lokasi yang ditengarai menjadi tempat pelaku.

Usai terlacak, pada Sabtu 24 Mei 2025, jajaran Polresta Bandung pun mengamankan Sutrimo. Dia ditangkap bersama 3 orang lainnya, yaitu Herman, Arif, dan Mulyadi.

"Para pelaku terendus bersembunyi di wilayah Kabupaten Cianjur, dan benar berhasil ditangkap 4 orang pelaku dengan inisial S, H, A, dan M," kata Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5).

Dia mengungkap hasil pemeriksaan, para pelaku telah 7 kali melancarkan aksinya di wilayah Jawa Barat. Bahkan mereka juga pernah melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah sebanyak 3 kali, dan Jawa Timur sebanyak 4 kali.

"Ini pelaku, sindikat antar provinsi, dengan modus membongkar ruko, atau toko kelontong," kata dia.

Aldi juga mengungkap bahwa dari 4 pelaku yang diamankan, 3 orang adalah residivis. Selain Sutrimo, Herman dan Mulyadi juga pernah menjalani hukuman penjara.

Dalam melakukan aksi pencuriannya, Aldi membeberkan bahwa para pelaku lebih dulu mengintai warung kelontong atau ruko yang menjadi targetnya. Itu dilakukan pada siang hari.

Setelah mereka anggap situasi dan kondisi memungkinkan, pada malam hari mereka lantas menggasak warung kelontong atau ruko yang telah diincar.

Dalam melakukan aksi tersebut, Aldi bilang para pelaku menggunakan sejumlah alat seperti linggis hingga gunting raja.

"Maka malam harinya mereka melancarkan aksinya, dengan cara memotong atau menggunting gembok atau kunci yang ada dengan menggunakan itu seperti linggis, gunting raja, atau alat-alat yang bisa memotong kunci atau gembok," ucapnya.

Polisi pun mengamankan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi mereka. Selain itu, polisi juga turut mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti.

Kini para tersangka pun ditahan di Mapolresta Bandung guna proses hukum lebih lanjut. Sejumlah alat bukti seperti linggis, gunting, hingga dua unit mobil dan satu unit motor kini diamankan oleh pihak polisi.

"Kepada para pelaku, kami kenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Aldi.

(csr/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research