REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hingga akhir Desember 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau baru mencapai 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Kondisi tersebut menyisakan shortfall sekitar Rp271,7 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kinerja penerimaan pajak sepanjang 2025 masih berada di bawah capaian tahun sebelumnya. Secara tahunan, penerimaan pajak mengalami kontraksi.
"Penerimaan pajak ada minus 0,7 persen. Jadi 2025 itu di bawah 2024,” kata Suahasil dalam APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Menurut Suahasil, tekanan penerimaan pajak dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas global, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat.
Ia menjelaskan, tekanan paling besar terjadi pada semester I 2025 ketika sebagian besar jenis pajak mengalami kontraksi. Namun, kinerja penerimaan mulai menunjukkan perbaikan pada semester II 2025 seiring pemulihan aktivitas ekonomi.
Pada semester I 2025, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkoreksi 10,4 persen. Memasuki semester II 2025, PPh Badan kembali tumbuh 2,3 persen dengan realisasi mencapai Rp321,4 triliun.
Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi juga mengalami penurunan cukup dalam pada paruh pertama 2025, yakni sebesar 19,4 persen. Namun pada semester II 2025, penerimaan PPh Orang Pribadi kembali tumbuh 17,5 persen dan terealisasi sebesar Rp248,2 triliun.
Sementara itu, PPh Final pada semester I 2025 terkontraksi 4 persen. Pada semester II 2025, penerimaan PPh Final mampu tumbuh 8 persen atau mencapai Rp345,7 triliun.
Adapun penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) juga mengalami tekanan pada paruh pertama 2025 dengan penurunan sebesar 14,7 persen. Pada semester II 2025, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 2,1 persen sehingga realisasinya mencapai Rp790,2 triliun.
“Ini dinamika perekonomian yang tercermin di dalam penerimaan pajak kita,” ujar Suahasil.
Ia menambahkan, pada semester II 2025 Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian strategi melalui penguatan edukasi, pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum. Langkah tersebut mendorong perbaikan penerimaan pajak setelah mengalami tekanan pada semester pertama.
sumber : Antara

20 hours ago
6













































