Pemprov Resmi Kembalikan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuntaskan proses pengembalian mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia.

Mobil yang dikembalikan ke penyedia itu berbarengan dengan pengembalian dana pengadaan kendaraan tersebut ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan bahwa proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia," ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Diserahkan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia.

Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8.499.936.000. Nilai tersebut terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026 dinyatakan dengan Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.

Faisal menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya," jelasnya.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar mekanisme pengembalian tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan selesainya proses pengembalian ini, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar menuai polemik dan kritik. 

Awalnya, Rudy mengatakan mobil dinas baru nanti akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, apalagi mengingat posisi Kaltim sebagai wilayah penyangga IKN membuat mobilitas kepala daerah banyak menyambut tamu.

"Kalimantan Timur adalah ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," ujarnya.

Rudy menjelaskan pengadaan kendaraan dinas juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Aturan tersebut menyebut kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep 4.200 cc.

"Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," ujarnya.

Pengadaan itu dinilai tidak peka dengan kondisi keuangan negara di tengah kampanye Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran. 

(tim/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research