Gili Argenti
Politik | 2026-08-04 07:18:43
Di dalam artikel ini penulis akan mengulas pemikiran politik anti penguasa tirani dari dua orang filsuf politik, berasal dari dunia barat dan dunia timur, yaitu John Locke (1632-1704) dan Abrurrahman al-Kawakibi (1854-1902). Keduanya tidak hidup sezaman, bahkan berasal dari tradisi intelektual yang berbeda, menariknya mereka berdua memiliki irisan pemikiran, terkait sikap tegas untuk melawan penguasa tirani.
Kesamaan pemikiran politik keduanya terkait melawan tirani itu, sesuatu yang menarik untuk diangkat, selain keduanya telah menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan pada kekuasaan politik yang merusak, juga pemikiran Locke dan al-Kawakibi di nilai masih relevan untuk membaca situasi politik kontemporer.
Penguasa tiran dapat kita pahami sebagai penguasa yang menjalankan kekuasaanya dengan sewenang-wenang, tidak dibatasi oleh aturan atau hukum, keputusan politik dibuat sendiri, tidak menerima saran serta kritik dari masyarakat, mengabaikan hak asasi manusia (HAM), dan tidak segan menggunakan kekerasan untuk mengontrol masyarakat.
Sistem Politik Otoriter dan Totaliter
Untuk mempertahankan kekuasaanya penguasa tiran biasanya membutuhkan sistem politik yang berkarakter otoriter dan totaliter, karena hanya melalui sistem itu, sang penguasa bisa mempertahankan kekuasaan lebih lama, serta memungkinkan kekuasaan politik itu, terkonsentrasi pada satu orang atau sekumpulan elit (oligarki).
Dengan mengadopsi sistem otoriter dan totaliter, sang penguasa tiran lebih mudah melakukan kendali dan kontrol penuh, menghilangkan segala bentuk potensi perlawanan dan pembangkangan sipil.
Di dalam studi Pitaloka (2010), terdapat beberapa tendensi sebuah sistem politik dapat digolongkan sistem politik bercorak otoriter dan totaliter.
Pertama, melakukan monopoli arus informasi, pemerintah menganggap dirinya lebih mengetahui apa saja dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga penguasa tiran melakukan pembatasan atas semua akses informasi yang bersifat independen atau datang dari arus bawah, tidak boleh ada narasi lain, selain yang datang dari penguasa. Kedua, penggunaan kekerasan untuk mengancam dan mengintimidasi pihak-pihak oposisi, tujuan utamanya agar kelompok kritis tidak memiliki keberanian mempertanyakan apalagi melawan kebijakan pemerintah.
Ketiga, melakukan penolakan dan peminggiran pada argumentasi kritis, yang datangnya dari masyarakat sipil, selalu menampilkan sosok penguasa tidak pernah salah dan selalu benar, masyarakat di tuntut menyetujui setiap tindakan dan perilaku penguasa, dengan kata lain menegasikan proses dialektika di ruang publik. Keempat, penggunaan aparat intelijen yang memiliki peran menyebarkan teror ketakutan, sehingga membuat masyarakat sipil berpikir ribuan kali, ketika memilih berhadap-hadapan dengan kekuasaan, selain itu penguasa tirani kerap membuat propaganda “musuh objektif”, yang membahayakan eksistensi negara.
Menjadi penguasa tirani tentu saja terkait kesejahteraan dan kekayaan yang menyertainya, tidak ada penguasa tirani di dunia yang tidak menciptakan praktik korupsi di dalam tubuh pemerintahannya. Agar praktik kleptokrasi atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dapat berjalan lancar, sang penguasa tirani menempuh beberapa kebijakan.
Sang penguasa tirani akan melemahkan kekuatan masyarakat sipil, bahwa media dan organisasi kemasyarakatan tidak boleh memiliki pengaruh besar dan harus dikerdilkan. Peran masyarakat sipil di ruang publik dipersempit, bahkan berusaha dihilangkan sama sekali, supaya tidak membahayakan aturan sudah mapan, langkah berikutnya berbagai institusi pemerintahan juga dilemahkan, dengan tujuan agar tidak bisa menentang sang tirani dan kroninya (Hem, 2023).
Kondisi di desain sang tirani untuk menciptakan lingkaran kekuasaan yang tertutup, di mana segala bentuk kritik dianggap sebagai ancaman, serta akan dibungkam melalui berbagai cara. Akibatnya, ruang partisipasi publik menyempit, dan masyarakat menjadi apatis karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk mengubah keadaan.
Sistem politik seperti ini, tidak saja merusak tatanan politik, juga menghancurkan kepercayaan publik, dampaknya memperdalam ketimpangan antara elite dan masyarakat. Konsekuensinya nyala perlawanan dari masyarakat sipil suatu saat dipastikan akan muncul, tinggal menunggu momentum yang tepat, mereka bergerak memenuhi jalanan.
Pemikiran Politik John Locke
Pemikiran perlawanan anti penguasa tirani dari John Locke (1632-1704), berasal dari konsepnya tekait masyarakat alamiah.
Menurut John Locke masyarakat alamiah atau belum ada negara, dipercayai betul-betul pernah ada, bahwa manusia bebas untuk menentukan dirinya, serta menggunakan miliknya dengan tidak tergantung pada orang lain, kemudian semua manusia memiliki hak yang sama di dalam mempergunakan kemampuan mereka, menurut John Locke manusia itu pada hakikatnya baik. Bahkan masyarakat alamiah itu, sudah mengenal hubungan sosial, jadi sangat jauh dari konflik peperangan (Suseno, 2016).
Keadaan masyarakat alamiah yang dilukiskan oleh John Locke sangat jauh berbeda dengan dilukiskan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), keadaan alamiah atau bentuk lain dari masyarakat primitif versi Hobbes digambarkan dengan penuh kekacauan saling membunuh antara satu dengan yang lain.
Sehingga manusia bebas melakukan apa pun sesuai dengan tuntutan nalurinya, kekerasan menjadi alat paling ampuh digunakan dalam persaingan itu, sehingga manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus) atau semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes) (McDonald, 1962).
Masyarakat alamiah menjadi atau membentuk negara, ketika manusia mengenal ownership, manusia diliputi ketakutan kepemilikannya dirampas oleh orang lain disaat belum ada institusi yang melindungi kepemilikan.
Manusia kemudian mengadakan perjanjian membentuk institusi yang bisa melindungi hak kepemilikan masing-masing, sehingga ownership menjadi property right, suatu hak milik yang dilindungi oleh negara, sehingga manusia biasa dengan nyaman dan aman menikmati hasil usahanya tersebut. Itulah awal terbentuknya negara menurut John Locke (McDonald, 1962).
Dengan terbentuknya negara setiap individu sepakat untuk melepaskan kebebasan mutlak yang mereka miliki, ketika belum terbentuk negara, dan menyerahkan kewenangan untuk mengatur masyarakat kepada pemerintah (negara), kita mengenalnya dengan istilah kontrak sosial atau perjanjian sosial, tujuannya agar ada badan formal dan legal, bersifat netral bisa melindungi hak milik, mencegah pelanggaran, dan menjaga ketertiban.
Tetapi pemerintahan yang dibentuk berdasarkan kontrak sosial itu, harus bersifat terbatas dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Menurut John Locke jika penguasa atau pemerintah gagal melindungi hak-hak dasar, justru merampas kebebasan dan harta rakyat, artinya sang penguasa telah melanggar kontrak sosial, maka masyarakat berhak menarik kembali kepercayaan dan mengganti pemerintahan itu (McDonald, 1962).
Bagi Locke ketika seorang pemimpin berubah menjadi sosok tirani, otomatis kontrak sosial itu batal dengan sendirinya, dan masyarakat berhak untuk melawan sampai sang penguasa itu jatuh dari kursi kekuasaanya.
Masyarakat kemudian boleh membentuk pemerintahan baru, hanya saja John Locke menetapkan kriteria kapan sang penguasa tiran boleh dijatuhkan, yaitu jika penindasan terjadi secara luas, terus-menerus, dan semua jalur hukum formal sudah tertutup. Artinya menjatuhkan sang penguasa tiran merupakan pilihan terakhir, ketika berbagai cara sudah ditempuh untuk memperbaiki roda pemerintahan.
Pemikiran Politik Abrurrahman al-Kawakibi
Abrurrahman al-Kawakibi (1854-1902) menjelaskan tirani memiliki makna arogansi seseorang atas pendapatnya sendiri, serta ketidakbersediaan dirinya menerima nasihat dari orang lain, sedangkan di dalam terminologi politik, menurutnya penguasa tirani itu mengelola hak-hak masyarakat, berdasarkan keinginan pribadinya. Berkuasa bukan untuk kebaikan banyak orang, tetapi hanya memenuhi kepentingan sendiri dan kelompoknya (al-Kawakibi, 2026).
Dampak dari pemerintahan tirani adalah membunuh kebebasan berpikir, menghambat perkembangan ilmu pengetahuan, melahirkan budaya takut dan pasif merusak moral masyarakat.
Penguasa tirani sering disebut sebagi penguasa diktaktor, despot, penindas, atau absolut, menurut Abrurrahman al-Kawakibi seorang tiran itu merupakan penguasa paling buruk, diantara model penguasa politik lain, karena sang tirani melestarikan kekuasaanya menggunakan dua alat utama, yaitu kebodohan masyarakat dan angkatan bersenjata (al-Kawakibi, 2026).
Penguasa tirani menghendaki kepatuhan total warga negaranya, menerima setiap perintah dari penguasa tanpa pertanyaan dan perdebatan, tidak aneh setiap pemerintahan bercorak tirani, berusaha memadamkan cahaya keilmuan, tujuannya agar masyarakat tidak kritis, sehingga sang penguasa tirani bisa bertahan cukup lama (al-Kawakibi, 2026).
Menurut Abrurrahman al-Kawakibi, sang penguasa tirani akan bergetar ketika berhadapan dengan ilmu pengetahuan. Karena Ilmu pengetahuan yang membesarkan jiwa, memperluas wawasan, dan menumbuhkan kesadaran kritis bagi masyarakat. Kemudian musuh yang ditakuti para tirani adalah para pakar ilmu pengetahuan atau kaum cendekiawan, yang sangat aktif mencerahkan masyarakat melalui ceramah dan tulisannya (al-Kawakibi, 2026).
Maka tidak aneh para penguasa tirani ketika mereka berkuasa, akan mengerahkan kekuatannya untuk memburu para ahli ilmu (cendekiawan), karena merekalah yang berani mengkritisi kebijakan, mengungkap penyimpangan, dan menyuarakan kebenaran. Selain itu keberadaan kaum cendekiawan mampu menyadarkan masyarakat akan hak-haknya, dengan cara memberikan pendidikan politik, kemudian mendorong partisipasi politik untuk meruntuhkan narasi yang dibangun penguasa (al-Kawakibi, 2026).
Abrurrahman al-Kawakibi tidak menawarkan revolusi berdarah untuk menjatuhkan sang penguasa tiran, dia menawarkan pendidikan ilmu pengetahuan kritis dan penyadaran yang berjenjang bagi masyarakat.
Proses itu menuntut kaum cendekiawan untuk berani berbicara, kaum muda tidak lelah bertanya, dan keberanian seluruh warga negara untuk menolak menjadi bagian dari sistem politik yang dibangun dari fondasi penindasan dan kejahatan (al-Kawakibi, 2026).
Penutup
Ketika kebebasan dibungkam dan akal dikerdilkan, di situlah tirani menemukan ruangnya. Maka, melawan tirani bukan pilihan melainkan keharusan. John Locke dan Abdurrahman al-Kawakibi mengingatkan, selama kesadaran masih menyala, kebebasan tidak akan benar-benar mati.
Gili Argenti, Dosen FISIP Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA)
Referensi artikel
1. al-Kawakibi, Abrurrahman. 2026. Panduan Melawan Tirani : Bagaimana Islam Memandu Kita Menumbangkan Kediktaktoran. (Jakarta, Turos).
2. McDonald, Lee Cameron. 1962. Western Political Theory (New York, Harcourt Brace Jovanovich).
3. Hem, Mikal. 2023. Kiat Menjadi Diktaktor Pelajaran Dari Para Pemimpin Edan. (Tangerang, Marjin Kiri).
4. Pitaloka, Rieke Diah. 2010. Banalisme Kekerasan : Telaah Pemikiran Hannah Arendt Tentang Kekerasan Negara (Depok, Penerbit Koekoesan).
5. Suseno, Franz Magnis. 2016. Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
2











































